Redaksi: SINDITOnews.com
GORONTALO — Salah satu ketua partai politik di Gorontalo dilaporkan ke Polsek Kota Utara, Polres Gorontalo Kota, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut diterima pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Berdasarkan STTLP kepolisian, perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan, terlapor berinisial HZG, yang diketahui merupakan salah satu ketua partai politik di Gorontalo. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Kota Gorontalo.
Pelapor mengaku mengalami dugaan kekerasan berupa pemukulan menggunakan tangan serta dugaan ancaman dengan benda tertentu setelah terjadi persoalan dengan terlapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut seorang figur politik. Namun, HZG masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk mengusut laporan tersebut dan memastikan fakta serta alat bukti dalam perkara ini.
Publik kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan, tanpa melihat jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat. (Red)

