AKPERSI Dorong Penertiban Menyeluruh Pasca Terbitnya IPR Koperasi Cahaya Dengilo

Redaksi: SINDITOnews.com

POHUWATO – Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi Koperasi Cahaya Dengilo menjadi momentum penting dalam penataan sektor pertambangan rakyat di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyambut baik terbitnya IPR tersebut. Menurutnya, legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha tambang rakyat yang selama ini menginginkan ruang usaha yang jelas dan sesuai aturan.

“Dengan adanya IPR, masyarakat tidak perlu lagi merasa was-was dalam menjalankan aktivitas pertambangan selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Imran Uno, Senin (8/6/2026).

Imran yang juga bersama Sukrin Halim turut mendorong pengembangan Koperasi Cahaya Dengilo berharap koperasi tersebut dapat menjadi wadah yang profesional, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pertambangan rakyat yang legal.

Selain itu, AKPERSI juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang masih beroperasi di luar ketentuan, termasuk penggunaan mesin dompeng maupun alat berat yang tidak sesuai aturan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung proses penataan pertambangan rakyat yang sedang dibangun melalui keberadaan IPR.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu,” tegasnya.

Terbitnya IPR bagi Koperasi Cahaya Dengilo diharapkan menjadi awal lahirnya tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum di sektor pertambangan rakyat. (Red.SN)