sinditonews.com| Bone Bolango,- Lebih dari enam bulan, Kepala Desa Duano terkapar sakit stroke, namun BPD, BPMD dan Bupati tampaknya tidak peduli dengan keberlanjutan sistem pemerintahan desa. Padahal, kepala desa tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif, BPD, BPMD dan Bupati tidak mengambil tindakan untuk mengantisipasi kondisi ini. [7/25]
Seharusnya, Kepala Desa yang berhalangan tetap karena sakit atau karena sebab lain yang tidak dapat diatasi dalam waktu 6 (enam) bulan, dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap. Namun, BPD dan Bupati Bone Bolango tidak mengambil tindakan untuk mengantisipasi kondisi ini.
“BPD, BPMD dan Bupati gagal menjalankan amanah Undang-Undang. Mereka tidak peduli dengan keberlanjutan sistem pemerintahan desa dan membiarkan krisis pemerintahan desa ini terus berlanjut. Kami meminta Bupati untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan keberlanjutan sistem pemerintahan desa yang baik dan benar,” ungkap Yogis Monoarfa, aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah ‘LP.K-P-K’.
“Persoalan-persoalan Pemerintahan seperti ini, harusnya dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakilnya, sudah terselesaikan, ini malah berkepanjangan. Sehingga banyak melahirkan asumsi bahwa mereka gagal paham dengan regulasi undang-undang Desa”. ucap yogis monoarfa.
Dirinya juga meminta BPD untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintahan desa dan memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Duano, Akbar Putra Hadju, menepis tudingan dari Aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah tersebut. Kepada awak Media Melalui Via Whatsapp, Ketua BPD menyampaikan bahwa Pihaknya Telah Menjalankan Regulasi tugas dan fungsi sebagaimana perintah undang-undang.

“Kami telah Menyampaikan Usulan Pemberhentian Kepala Desa sesuai amanat Undang-undang melalui Camat Suwawa Tengah sejak Januari 2025, hingga kini kami menunggu hasil keputusan dari BPMD juga kepala daerah sebagai pengambil keputusan.” ungkap Akbar, Ketua BPD Desa Duano dengan singkat.
Belum ada tanggapan resmi dari Pihak Pemerintah daerah melalui BPMD Bone Bolango akan hal ini. Namun, Yogis berharap agar Bupati Ismet Mile segera menyelesaikan masalah ini secara profesional dan memastikan keberlanjutan sistem pemerintahan desa yang baik dan benar sesuai amat undang-undang agar carut marut persoalan di daerah ini tidak menjadi bias. (Rd.SN)
Narasumber,
– Moh. Akbar Monoarfa (Aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah “LP.K-P-K”)
– Ketua Badan Permusyawaratan Desa “BPD” Desa Duano