Cabut Ijin PT.GM, Akhiri Konflik Pertambangan! Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Bertindak Cepat, Lindungi Kepentingan Rakyat

Cabut Ijin PT.GM, Akhiri Konflik Pertambangan! Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Bertindak Cepat, Lindungi Kepentingan Rakyat

Prioritaskan Kepentingan Rakyat Penambang Lokal, Prof Sutan Nasomal Soroti Kerusakan Alam dan Konflik Sosial Akibat Aktifitas PT. Gorontalo Mineral yang Mengancam Kesejahteraan Masyarakat Sekitar. 

Foto Khusus

Sinditonews.com| Bone Bolango,- Angin segar berhembus di kalangan penambang rakyat bone bolango. usaha mereka melalui beberapa gebrakan, mulai menampakkan hasil positifnya. Rakyat Penambang-pun mengapresiasi langkah Responsif Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang menyurati Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dengan melampirkan Surat Rekomendasi Gubernur Gorontalo Nomor 540/ESDM/583/VI/2025 yang berisi poin-poin penting terkait harapan Rakyat Penambang di Kabupaten Bone Bolango.

Namun, Langkah Responsif Gubernur Gorontalo tersebut di nilai tidak tegas keberpihakannya terhadap Kemerdekaan Ekonomi Rakyat Penambang Bone Bolango, setelah Gubernur Gorontalo GI memberikan Pernyataannya di beberapa media Nasional Bahwa Rekomendasi Tersebut Hanya Bersifat Administratif.

Olehnya, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Prof. Sutan Nasomal, SH.MH. yang peduli dengan isu pertambangan, meminta Presiden RI Prabowo Subianto, agar Perintahkan Menteri ESDM untuk mencabut IUP-OP PT. Gorontalo Mineral. Menurutnya, prioritas utama harus diberikan kepada kepentingan rakyat penambang lokal, bukan investor. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa aktifitas PT. Gorontalo Mineral telah menyebabkan kerusakan alam dan konflik sosial yang signifikan di daerah tersebut.

Hal ini di sampaikan Prof Dr Sutan Nasomal Pada Awak Media Online di tengah ketidak tegasan pernyataan Gubernur Gorontalo atas Nasib dari Rakyat Penambang Bone Bolango yang berdalih keputusan ada pada pemerintah pusat. (Rabu, 25/6/2025)

Prof. Sutan menyampaikan bahwa, Aktifitas penambang rakyat Bone Bolango di lokasi tambang Motomboto selama puluhan tahun ini, tidak menunjukkan adanya kerusakan alam dan lingkungan yang membahayakan rakyat sekitar. Hal ini membuktikan bahwa penambang lokal dapat melakukan kegiatan penambangan tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Sementara itu, aktifitas PT. Gorontalo Mineral pada tahapan kegiatan konstruksi telah menyebabkan kerusakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, baik itu bencana alam maupun konflik sosial. Kerusakan ini telah berdampak pada kesejahteraan masyarakat sekitar dan mengancam keberlangsungan hidup mereka.

Foto Khusus, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang mulai di Rambah untuk kepentingan pertambangan PT. Gorontalo Mineral

Frof Sutan Nasomal-pun Minta agar Presiden Prabowo Memerintahkan Menteri ESDM untuk Mencabut IUP-OP PT. Gorontalo Mineral guna menghentikan kegiatan tahapan Operasi Produksi yang sudah merugikan masyarakat sekitar serta mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tahun 2019 silam tersebut.

Ia juga minta agar Presiden RI Prabowo Perintahkan Menteri Kehutanan Mencabut Ijin Pinjam Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat itu di 2010 Silam, dengan nomor : SK 673/Menhut-II/2010, tentang izin pinjam kawasan untuk eksplorasi emas dan mineral atas nama PT. Gorontalo Minerals.

“Negara harus lebih Memprioritaskan kepentingan rakyat penambang lokal dalam kegiatan penambangan di daerahnya sendiri guna peningkatan ekonomi dan memberantas penganguran.” Tegas Prof Dr Sutan Nasional.

Lebih lanjut Prof Sutan Menyampaikan, bahwa Fakta di lapangan menunjukkan adanya situasi yang tidak menguntungkan rakyat, daerah, dan negara. Kerusakan alam dan konflik sosial yang disebabkan oleh aktifitas PT. Gorontalo Mineral harus menjadi perhatian serius bagi Negara. “Kepentingan rakyat penambang lokal harus diprioritaskan dalam kegiatan penambangan di daerah mereka sendiri.” ucap Prof Sutan.

Terakhir, Prof Sutan Nasomal berharap agar Presiden RI Bpk. Hi. Prabowo Subianto, dapat sesegera mungkin Perintahkan Menteri ESDM dan Menteri Kehutanan untuk mencabut Ijin yang telah menimbulkan konflik antara PT. GM dan Penambang Rakyat, serta memprioritaskan kepentingan Rakyat penambang lokal untuk hidup sejahtera dan Merdeka dalam mengelola hasil alamnya sendiri.

Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kerusakan alam dan konflik sosial yang terjadi di daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. (Rd.SN)

Narasuber : Prof. Sutan Nasomal, SH.MH. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.(Presiden Partai Oposisi Merdeka)