Calon Ketua LPM Mulyaharja Tolak Hasil Pemilihan, Sebut Panitia Tidak Transparan dan Langgar Aturan

SINDITOnews.com | Bogor,- Proses pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menuai sorotan. Salah satu calon ketua dengan nomor urut 1 resmi menyatakan penolakan terhadap hasil pemilihan yang digelar pada 19 Oktober 2025, karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai ketentuan tata tertib yang ditetapkan panitia.

Dalam surat keberatan resmi yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan, Lurah Mulyaharja, Camat Bogor Selatan, hingga Wali Kota Bogor, calon tersebut menegaskan bahwa panitia tidak bersikap tegas sejak awal dalam menetapkan batas waktu dan kelengkapan berkas calon.

Ia menyebut, dari empat bakal calon yang mendaftar, hanya satu calon yang memenuhi syarat verifikasi tepat waktu, namun tiga calon lain tetap diloloskan meski telah melewati batas pendaftaran.

“Panitia seharusnya mendiskualifikasi calon yang tidak memenuhi batas waktu sesuai mufakat bersama,” tulisnya dalam surat tersebut.

Selain itu, panitia juga dinilai membuat aturan baru secara sepihak terkait daftar pemilih tetap (DPT) dan keterwakilan unsur RW tanpa melibatkan para calon maupun perwakilan lembaga masyarakat di Mulyaharja. Hal ini dianggap bertentangan dengan tata tertib yang telah disepakati sebelumnya.

Calon yang mengajukan keberatan tersebut juga mengungkap adanya dugaan intervensi dan pengaruh dari oknum tertentu di lingkungan kelurahan yang diduga berpihak kepada salah satu calon. Dugaan ini disebut berpotensi mencederai prinsip netralitas dalam proses demokrasi tingkat kelurahan.

“Ada indikasi pengarahaan kepada calon tertentu dengan iming-iming percepatan program pembangunan lingkungan.” ujarnya dalam surat itu.

Atas dasar tersebut, pihaknya menegaskan menolak hasil keputusan panitia yang telah menetapkan Ketua LPM terpilih, serta akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Bogor untuk membatalkan hasil keputusan tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat pemerintahan setempat, agar tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua LPM Mulyaharja sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jika SK tetap diterbitkan tanpa kesepakatan dan keputusan hukum, kami siap menempuh langkah tegas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan dan aparatur Kelurahan Mulyaharja belum memberikan keterangan resmi atas keberatan dan tuntutan hukum yang disampaikan oleh salah satu calon tersebut.

Situasi ini kini menjadi perhatian publik, terutama warga Mulyaharja yang berharap proses demokrasi tingkat kelurahan berjalan jujur, adil, dan transparan. (Rd.Ygs)