Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook, DW Tempuh Jalur Hukum ke Polres Touna

SINDITOnews.com | TOJO UNA-UNA – Langkah tegas diambil oleh DW, pemilik usaha Dapur MBG, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial. Didampingi kuasa hukumnya, Nasrun, S.H., DW secara resmi menyatakan keberatan atas unggahan serta pesan di platform Facebook yang diduga disebarkan oleh oknum berinisial EW.

Dalam konferensi pers yang digelar di area Polres Tojo Una-Una (Touna) pada Kamis (11/2), Nasrun, S.H., menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh tuduhan penipuan dan kecurangan yang dilontarkan EW. Menurutnya, narasi yang dibangun di media sosial tersebut telah melampaui batas privasi dan mencederai reputasi kliennya.

“Kami berkomitmen menempuh upaya hukum demi tegaknya keadilan. Unggahan tersebut diduga kuat melanggar ketentuan dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Nasrun. Ia menambahkan bahwa Pasal 27A UU ITE menjadi rujukan utama terkait pencemaran nama baik di ruang digital dengan ancaman sanksi pidana yang jelas.

Di sisi lain, DW mengungkapkan bahwa dampak dari viralnya tuduhan tersebut tidak hanya menyerang kredibilitas usahanya, tetapi juga memberikan beban psikologis yang berat. Ia mengaku menjadi sasaran perundungan di lingkungan sosial maupun keluarga.

“Saya pribadi merasa sangat keberatan. Selama ini hubungan kami baik-baik saja, sehingga saya tidak menyangka hal ini terjadi. Saya berharap proses hukum di Polres Touna dapat berjalan transparan agar nama baik saya dapat dipulihkan,” tegas DW usai memberikan keterangan kepada penyidik di ruang Kanit Pidum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red.ATA)