Sinditonews.com| Bone Bolango,- Pemerintah Desa yang berada dalam struktur kepemerintahan NKRI. merupakan ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dan tahu betul berbagai macam persoalan sosial, ekonomi, lingkungan dan keamanan. Sekdes Tulabolo harusnya memahami kondisi fisikikogis masyarakat penambang yang timbul akibat PT. GM masuk ke lokasi pertambangan rakyat. Hal ini di sampaikan oleh “RH” inisial nama yang tidak ingin di publis identitasnya oleh awak media, pada Selasa, 20/5/2025.
Kepada awak media melalui via whatsapp. “RH” Menyampaikan. Dalam kondisi ini kita harus pahami bahwa, rakyat penambang lokal tahu betul adanya disparitas perlakukan terhadap mereka sebagai individu warga negara dan perusahaan sebagai badan hukum privat. Padahal,! lokasi tambang Motomboto, yang pertama mengelolah itu adalah rakyat penambang lokal.
Mestinya, rakyat penambang lokal yang harus dilindungi terlebih dahulu dengan memberikan ijin untuk bekerja pada lokasi pertambangan yang sudah mereka kerjakan sejak lama, agar mereka dianggap tidak ilegal. Karena UU minerba menjamin itu bukan kejahatan dan UU Minerba-lah yang mewajibkan mereka harus berijin. Ungkap RH.
Namun! lanjut RH, akhir-akhir ini kondisi negara kita dalam posisi degradasi konstitusi, khususnya yang berhubungan dengan kesejahteraan dan kemakmuran sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang belum berjalan sesuai harapan dan cita cita kemerdekaan. Sejenak kita lihat potret para penambang, mereka meninggalkan keluarga istri dan anak hanya untuk mengais rejeki, Apakah pantas negara memandang ini sebuah kejahatan? tuturnya
Aktifitas tambang rakyat bukanlah kejahatan, melainkan suatu mata pencaharian yang sama dengan nelayan, petani, guru, dan lain-lain. Tambang rakyat merupakan satu-satunya mata pencaharian yang tidak membutuhkan subsidi, justru akan memberikan income buat pemerintah dari pajak, royalty, dan retribusi. tambang rakyat-pun membuka lapangan kerja yang di inisiatif oleh rakyat penambang tanpa merepotkan pemerintah membuat program dan bantuan. ini yang harus menjadi pertimbangan dan pilihan.
Dalam ajaran KIA dan darurat, dalam hukum pidana, yaitu :
1. ada pertentangan dua kewajiban hukum,
2. ada pertentangan dua kepentingan hukum
3. ada pertentangan antara kewajiban hukum dan kepentingan hukum.
Ketika memilih diantara kedua bentuk ini, itu bisa meniadakan sifat melawan hukum perbuatan.
Contoh kongkritnya adalah :
Para penambang, mereka pasti melanggar UU minerba karena tidak punya ijin. Tetapi,! kalau dilihat dari kewajiban hukumnya, mereka memiliki kewajiban menaati peraturan perundang-undangan menirba. Namun! ada kepentingan hukum yang harus mereka dahulukan, yaitu mengisi perut yang kosong.
Dalam kondisi antara pertentangan hukum menaati peraturan perundang-undangan yang sifatnya hukum positif sebagai ius cost titutum, mereka diperhadapkan dengan kepentingan hukum untuk mempertahankan hidup, maka dalam kondisi seperti ini Ketika dia memilih kepentingan hukum melakukan pertambangan dengan tujuan untuk bertahan hidup, maka! pelanggaran terhadap hukum kewajiban bisa di tiadakan, atau hilang sifat hukum perbuatannya. Nah, disini akar permasalahan rakyat penambang lokal ! uncap RH.
Sehingga untuk menjawab tuntutan tersebut, lahirlah nota kesepakatan antara rakyat penambang dan pansus pertambangan DPRD Provinsi, termasuk hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo, Bupati Bone Bolango juga hadir. itu panduannya! ucap RH dengan harapan Sekdes Tulabolo memahami.
Lanjut kata RH, kita harus hormati proses yang sedang berjalan saat ini,! baik ditingkat Pansus Pertambangan DPRD, maupun kedua belah pihak, yaitu PT. Gorontalo Mineral dengan Kementrian ESDM yang bersepakat pada kontrak karya yang saat ini pegang oleh PT. Gorontalo Mineral. “kita tunggu aja” Ucap RH. Namun,! kesepakatan yang sudah ada dapat dijadikan pegangan bersama, karena baru itu putusan yang ada. “maka wajib hukumnya ditaati.”
Terakhir,! ucap RH, sambil menunggu proses yang sementara berjalan, Kondisi stabilitas keamanan daerah harus tetap dijaga. Karena hari ini kita jangan dulu berbicara “biar baku baku akal, asal kompak” akan tapi,! ini menyangkut tentang fisikologis rakyat penambang lokal. jangan ada gerakan tambahan, apalagi tambah-tambah urusan, “bukan begitu pak sekdes?? Semoga hal yang kecil ini bermanfaat banyak. tutup RH. (Rd.SN)
Sumber : RH ” inisial nama.