Ka Kuhu Dipanggil Bidpropam Polda Gorontalo sebagai Saksi Kasus Viral di Media Sosial

Redaksi: SINDITOnews.com

GORONTALO – Bidpropam Polda Gorontalo memanggil Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPG/17/VI/HUK.12.10./2026/Subbidprovos tertanggal 9 Juni 2026. Ka Kuhu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 11 Juni 2026 di Ruang Riksa Subbidprovos Bidpropam Polda Gorontalo.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang oknum Polwan berinisial Bripka NSM, anggota Ba Dit Samapta Polda Gorontalo. Kasus tersebut mencuat setelah unggahan di media sosial Facebook yang diduga dibuat oleh oknum tersebut menjadi viral dan menuai perhatian publik.

Hingga kini, Bidpropam Polda Gorontalo masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami dan melengkapi proses penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bone Bolango, Yogis Monoarfa, menyatakan dukungannya kepada Zainudin Hadjarati yang merupakan bagian dari keluarga besar AKPERSI.

“Kami mendukung saudara Zainudin Hadjarati untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya. Kami juga berharap proses pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan transparan,” tegas Yogis.

Menurutnya, AKPERSI menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung setiap upaya penegakan disiplin yang dilakukan sesuai aturan yang berlaku. (Red.YolKam)