SINDITOnews.com | JAKARTA,- Kejaksaan Agung RI menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung RI Anang Supriatna menyebut ST alias Samin Tan merupkan beneficial owner PT AKT.
Menurutnya, ST ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga telah berlangsung selama 2016-2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup, melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, serta Kalimantan,” ujar Anang sebagaimana dikutip dari situs Kejaksaan Agung RI, Sabtu (28/3/2026).
Kasus ini bermula dari pencabutan izin usaha tambang PT AKT pada 2017. Namun, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT yang diduga menjalankan operasi tambang menggunakan dokumen perizinan tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian besar, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menahan Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung hampir satu dekade, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengawasan sektor pertambangan. (Red)

