KETUM KOMNAS LP. K-P-K ANDI A.R.O BERANG! DESAK MABES POLRI EVALUASI PENANGANAN KASUS SAWAH LINDUNG SUWAWA

Redaksi : SINDITOnews.com

JAKARTA / GORONTALO – Ketua Umum KOMNAS LP. K-P-K, Andi A.R.O, melayangkan protes keras terhadap belum jelasnya perkembangan penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Andi mempertanyakan keseriusan penanganan perkara oleh penyidik Polda Gorontalo. Pasalnya, menurut informasi yang diterima pihaknya, penyidik Subdit I telah memeriksa 11 saksi dan meminta keterangan ahli dari Kementerian Pertanian, tetapi perkembangan penanganannya dinilai belum memberikan kepastian.

“Jangan biarkan persoalan ini terus menggantung tanpa kejelasan. Jika saksi sudah diperiksa dan keterangan ahli sudah dimintai, publik berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya. Kami meminta Polda Gorontalo menjelaskan persoalan ini secara transparan,” tegas Andi A.R.O dari Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Ia juga menyoroti Surat Keterangan Sekda Bone Bolango Nomor B-500.6.4.1/DKPP/BB/305/VIII/2026 yang menurut KOMNAS LP. K-P-K menegaskan status lahan sebagai kawasan LP2B yang dilindungi. Karena itu, ia meminta seluruh bukti diperiksa secara objektif dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Andi menginstruksikan perwakilan wilayah, Yogis Monoarfa, untuk menyiapkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut.

“Jika tidak ada kejelasan, kami siap membawa persoalan ini ke Propam Mabes Polri dan meminta evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai ketidakjelasan penanganan perkara merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.

KOMNAS LP. K-P-K juga mendesak Kapolda Gorontalo mengevaluasi penanganan pengaduan tersebut dan memastikan prosesnya berjalan transparan serta akuntabel.

Bagi KOMNAS LP. K-P-K, perlindungan sawah produktif bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan.

Sementara itu, melalui pesan whatsapp pada Jum’at 16 Oktober 2026, Penyidik Subdit 1 polda Gorontalo kepada pelapor menjelaskan, bahwa gelar perkara akan di laksanakan minggu depan. Namun, LP. K-P-K tetap menegaskan penanganan serius terhadap kasus ini dan berjalan secara transparan. (Red)