KETUM LP. K-P-K Umumkan Pemberhentian SEKJEN Fredy RJ. Tulangow, Seluruh SK Bertandatangan yang Bersangkutan Dicabut. 

SINDITOnews.com | Jakarta,— Ketua Umum LP. K-P-K, Andi Abdulrahman Onge (Andi ARO), resmi mengumumkan pemberhentian Freddy RJ. Tulangow dari jabatan Sekretaris Jenderal melalui Surat Keputusan Komnas LP.K-P-K Nomor N10.01.361/SK-PHS/Komnas/LP.K-P-K/11.2025 tertanggal 27 November 2025.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian evaluasi dan hasil Pleno Komnas IV 8 November 2025, termasuk polling internal yang mayoritas mengusulkan pemberhentian. Mantan Sekjen dinilai tidak menjalankan fungsi manajerial, meninggalkan tugas kesekretariatan, diduga menghilangkan notulen pleno, serta melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu soliditas organisasi.

Seluruh SK pengangkatan pengurus, Timsus, Komda, Komcab, hingga Komran yang memuat tanda tangan Ex Sekjen dinyatakan tidak berlaku dan wajib diperbarui hingga 31 Desember 2025.

Posisi Wakil Sekjen untuk sementara dipegang Amir Monoarfa, yang bersama Ketum diberi kewenangan penuh menandatangani seluruh dokumen resmi organisasi, baik menggunakan tanda tangan tinta basah maupun scan sesuai keputusan Pleno.

“Organisasi harus berjalan dengan disiplin, tertib, dan penuh integritas. Ketika ada pejabat yang tidak menjalankan tugas, menimbulkan kebingungan internal, bahkan mengambil langkah yang mengarah pada dualisme, maka sebagai Ketua Umum saya wajib mengambil keputusan tegas demi menjaga marwah organisasi.”

“Saya meminta seluruh pengurus segera memperbarui SK masing-masing. Kita tidak ingin ada kekosongan struktural atau penyalahgunaan dokumen organisasi. LP. K-P-K harus tetap satu komando, solid, dan fokus pada tugas pengawalan kebijakan publik serta penegakan keadilan.”

Dengan langkah tegas ini, Ketum menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen pengurus dan Timsus kini berada langsung di bawah kendalinya, demi memastikan konsolidasi organisasi berjalan tanpa hambatan. (Rd.SN)