“Presiden RI Harus Bertindak Membela!!”
SINDITOnews.com | Aceh Tengah, – [18/10/25] – Pakar Hukum Pidana Internasional dan Ekonomi Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., mengecam keras insiden penyerangan terhadap seorang wartawan di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, yang terjadi pada Senin, 7 Oktober 2025.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan pers, dan telah mencederai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
“Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip dasar demokrasi. Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal meminta negara segera menegakkan hukum dan memberikan perlindungan psikologis bagi keluarga korban, terutama empat anak yang mengalami trauma berat pasca insiden tersebut.
“Kejadian ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan pada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
“Negara harus hadir memastikan setiap warga, terutama insan pers, merasa aman menjalankan profesinya.”
Melalui pernyataannya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Prof. Sutan Nasomal juga meminta Kapolda Aceh segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A.
“Jika terbukti ada saksi penganiayaan, harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis. Apalagi pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan bertindak brutal,” tegasnya.
Penyerangan terjadi di kediaman wartawan sekitar pukul 07.30 WIB. Insiden ini disaksikan oleh keempat anak korban yang kini mengalami trauma psikologis berat:
1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)
2. Ahmad Yuda (7 tahun)
3. Diandra Alfirian (11 tahun)
4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)
Pasca kejadian, anak-anak tersebut dilaporkan mengalami ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih terhadap keselamatan orang tua mereka.
“Kami sangat khawatir dengan kondisi anak-anak. Mereka ketakutan setiap kali mendengar suara keras. Kami berharap polisi menindaklanjuti kasus ini seadil-adilnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga meminta agar DP3A, lembaga sosial, dan psikolog anak segera melakukan pendampingan trauma healing.
Insiden ini mendapat kecaman luas dari berbagai organisasi wartawan di Aceh Tengah. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menuntut proses hukum yang transparan.
“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun, Kami mendesak aparat menindak pelaku dan memberikan perlindungan penuh kepada keluarga korban,” tegas perwakilan organisasi pers setempat.
Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian, sambil berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS
☎️ +62 877-1902-1960

