Sinditonews.com|Gorontalo- Komisi Nasional “KOMNAS” Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan “LP.K-P-K” dan Direktur LSM JAMPER, minta Majelis Hakim yang menangani perkara Hamim Pou, agar bersikap Obyektif dan menghindari praktek mafia peradilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakkan supremasi hukum. Pada Jum’at, 18/4/2025.
Ditengah pemeberitaan mengenai kasus hakim yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait Para hakim yang diduga menerima suap untuk mengeluarkan putusan lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Tiga korporasi sawit, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang diputus pada Maret 2025 di Pengadilan Negeri jakarta Pusat.
Komnas LP.K-P-K bersama Direktur LSM Jamper Zainuddin Hasiru mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh kejaksaan Agung pada kasus tersebut dan mengingatkan kepada semua pihak untuk menghindari praktek mafia peradilan termasuk pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.
Kepada awak media, Zainuddin Hasiru Direktur LSM JAMPER menyampaikan bahwa,“Kasus suap yang terjadi di ruang lingkup peradilan beberapa waktu terakhir patut untuk dilihat sebagai sesuatu yang harus diberi perhatian ekstra oleh semua pihak, Terkhusus bagi perkara yang sementara berproses di Pengadilan Tipikor Gorontalo salah satunya perkara nomor : 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, dengan terdakwa Hamim Pou.”

Lebih lanjut Zainuddin Hasiru berharap agar Majelis Hakim yang menangani perkara Hamim Pou agar bersikap objektif dan menghindari praktek mafia peradilan dalam menangani kasus tersebut, “yang pastinya kami akan mengawal proses persidangan tersebut sampai dengan putusannya sehingganya kami berharap dan memperingatkan agar semua pihak menghindari praktek mafia peradilan terhadap perkara tersebut” terangnya.
Sementara itu, Komnas LP.K-P-K melalui Sekjen-nya Fredy RJ. Tulangow, SH.MH.MTH menambahkan, agar Majelis Hakim yang menangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menyeret mantan Bupati Bone Bolango agar tidak main-main dengan perkara dugaan kasus korupsi dana bansos ini, “dugaan kasus korupsi dana bansos ini telah menelan begitu banyak episode hingga saat ini, maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo jangan menambah lagi drama dan episode baru atas kasus ini.” ujar Fredy. lebih lanjut Fredy menegaskan, “sampai saat ini, publik disuguhkan dengan potret ketidak pastian hukum atas kasus dugaan korupsi dana bansos mantan bupati Bone Bolango. olehnya, Majelis Hakim harus dapat menjawab potret ketidak pastian hukum di masyarakat tersebut demi rasa keadilan.” tegasnya.
Pasca ditolaknya eksepsi terdakwa Hamim Pou persidangan berlanjut ke agenda pembuktian yakni saksi oleh Penuntut Umum yang dijadwalkan pada hari senin tanggal 21 April 2025. (RSN)