Propam dan Itwasda Diminta Turun Tangan, Kinerja Kasat Lantas & Penyidik Lakalantas Polres Bone Bolango Dievaluasi
SINDITOnews.com | GORONTALO – Stagnasi penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Kabupaten Bone Bolango kini bukan lagi sekadar persoalan teknis penyidikan. Lambannya proses hukum yang berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan menyeret persoalan ini ke ranah pengawasan internal Polri.
Keluarga korban mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., tidak hanya turun tangan, tetapi juga mengaktifkan fungsi pengawasan melalui Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) guna mengevaluasi kinerja penyidik Satlantas Polres Bone Bolango. Senin, 2/2/2026
Berkas perkara diketahui berulang kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui P-19, dengan petunjuk krusial terkait penyempurnaan BAP ahli medis. Bahkan, Jaksa telah menerbitkan P-20 sebagai bentuk teguran karena penyidik dinilai melampaui batas waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Namun alih-alih menunjukkan progres signifikan, penyidikan justru kembali tersendat dengan alasan belum rampungnya surat keterangan medis dari RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penyidik telah menjalankan kewenangan dan kewajiban profesionalnya secara maksimal, atau justru terjadi pembiaran yang melanggar prinsip akuntabilitas internal Polri.
Mandeknya perkara meski telah mendapat teguran formil dari JPU dinilai cukup alasan bagi pimpinan Polda Gorontalo untuk melakukan pemeriksaan internal, termasuk menilai kepatuhan penyidik terhadap SOP, tenggat waktu KUHAP, serta efektivitas koordinasi lintas institusi.
Sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakpastian hukum yang berlarut, keluarga korban menyatakan siap membawa persoalan ini ke ruang publik guna mendesak lembaga pengawas internal Polri tidak tinggal diam.
“Ini bukan lagi soal lambat atau tidak, tapi soal kepatuhan terhadap aturan. Kalau sudah ada P-20 dan tetap tidak bergerak, maka Kapolda harus mengaktifkan Propam dan Itwasda. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegas perwakilan keluarga korban.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak polres Bone Bolango akan Kasus yang menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi, khususnya pada aspek akuntabilitas dan pengawasan internal, agar keadilan tidak berhenti di meja penyidik. (Red.SN)

