SINDITOnews.com | Gorontalo — Maraknya praktik penahanan ijazah asli milik pekerja oleh sejumlah penyedia lapangan pekerjaan di Provinsi Gorontalo kini menjadi perhatian serius publik. Sejumlah perusahaan diduga menyandera ijazah para pekerja dan meminta tebusan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan para pekerja dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kondisi ini seharusnya segera menjadi atensi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota dan Provinsi Gorontalo untuk turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat-tempat usaha yang beroperasi di wilayah Gorontalo.
Dewan Perwakilan Netizen (DPN) mencatat telah menerima banyak aduan dari masyarakat terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Para pengadu mengaku tidak dapat mengambil kembali ijazah mereka kecuali membayar sejumlah uang tebusan yang nilainya beragam, bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
Gelombang pertama aduan diterima DPN dari para mantan pekerja di salah satu perusahaan bernama Baracuda. Menindaklanjuti laporan tersebut, DPN berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Gorontalo. Melalui proses mediasi, pihak Disnaker dan DPN berhasil membantu memulangkan ijazah para pengadu.
Namun, berselang beberapa hari kemudian, DPN kembali menerima laporan serupa dari mantan pekerja toko peralatan rumah tangga House Ware Hokky 88 dan Hokky 99. Tercatat sebanyak 16 orang pengadu melaporkan bahwa ijazah mereka masih ditahan dan hanya bisa diambil setelah membayar tebusan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik penahanan ijazah masih terus terjadi dan berpotensi semakin meluas jika tidak segera ditangani secara serius. DPN menilai perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Gorontalo.
DPN juga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi Gorontalo, untuk meningkatkan pengawasan, melakukan sidak rutin, serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dengan adanya pengawasan yang maksimal, diharapkan hak-hak pekerja dapat terlindungi dan praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja dapat dihentikan demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan di Gorontalo. (Red.SN)

