SINDITOnews.com | AMPANA, Tojo Una-una– Penegakan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una kini menjadi sorotan publik. Hal ini bermula dari mencuatnya kembali dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua oknum ASN P3K di wilayah tersebut. Namun, proses pencarian informasi oleh awak media justru berujung pada dugaan tindakan intimidasi. (10/2)
Kejadian bermula saat seorang jurnalis bermaksud menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan antar-ASN yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Alih-alih mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi terkait, sang jurnalis justru menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dari Polres Tojo Una-Una.
Dalam percakapan melalui sambungan WhatsApp pada Rabu malam (sekitar pukul 23.00 WITA), penelepon yang menggunakan identitas “Aril” tersebut diduga melontarkan nada keras dan meminta agar informasi terkait pelanggaran etik ASN tersebut tidak dipublikasikan. Penelepon tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kedekatan personal dengan oknum ASN yang bersangkutan.
Merespons tekanan tersebut, sang jurnalis telah menunjukkan sikap profesional dengan mengajak penelepon untuk bertemu secara resmi di Kantor Sie Propam Polres Tojo Una-Una guna memverifikasi identitas. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh penelepon yang justru memaksakan pertemuan di lokasi informal.
Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik ini berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 secara tegas disebutkan bahwa siapapun yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Humas Polres Tojo Una-Una untuk memastikan apakah oknum tersebut benar merupakan anggota Polri atau pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut institusi Bhayangkara.
Di sisi lain, publik menanti ketegasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pemerintah Kecamatan setempat untuk mengusut tuntas pelanggaran kode etik ASN yang menjadi akar persoalan ini. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya integritas pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una-Una. (Red.ATA)

