REDAKSI : SINDITOnews.com
Pohuwato – Mobil operasional milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, dikabarkan ditarik oleh petugas lapangan dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing). Informasi tersebut memicu perhatian masyarakat terkait status kepemilikan dan legalitas kendaraan yang selama ini diketahui digunakan sebagai aset BUMDes.
Menanggapi informasi yang beredar, Ketua DPC AKPERSI Pohuwato meminta seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan kendaraan tersebut. Menurutnya, apabila kendaraan yang digunakan sebagai aset desa belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, maka kondisi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
“Apabila benar kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk BPKB, maka proses pengadaannya perlu dievaluasi dan diperiksa secara menyeluruh. Sebab aset yang diperoleh melalui anggaran desa harus memiliki legalitas yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” ujarnya.
AKPERSI menilai transparansi dalam pengelolaan aset desa merupakan bagian penting dari penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, proses pengadaan, mekanisme pembayaran, hingga administrasi kepemilikan kendaraan dinilai perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Humas DPC AKPERSI Bone Bolango, Yolhan Kamaru, S.Pd., turut mengapresiasi perhatian berbagai pihak terhadap persoalan yang menyangkut pengelolaan aset desa. Menurutnya, setiap informasi yang berkembang perlu disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengapresiasi perhatian publik terhadap persoalan ini. Klarifikasi dan keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait sangat penting agar persoalan menjadi terang serta tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” kata Yolhan.
Ia menegaskan bahwa AKPERSI mendukung setiap upaya penelusuran yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip transparansi.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes maupun pemerintahan desa diduga mengetahui kondisi administrasi kendaraan tersebut. Namun demikian, informasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Pohuwato Timur maupun pengurus BUMDes terkait status kendaraan tersebut, termasuk mengenai alasan penarikan oleh pihak leasing dan kelengkapan dokumen kepemilikannya.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pohuwato Timur melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih dalam keadaan sibuk sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan pengelolaan aset desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. (Red)

