Soroti Kasus Eddy Tansil: Buronan Belum Tertangkap, Pemulihan Aset Terus Berjalan

Redaksi: SINDITOnews.com

JAKARTA — Kasus buronan terpidana korupsi Eddy Tansil kembali menjadi sorotan. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan upaya maksimal untuk menuntaskan pengejaran terhadap Eddy Tansil sekaligus menelusuri aset-aset yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Mei 1996 setelah menjalani hukuman atas perkara pembobolan Bank Bapindo. Dalam putusan pengadilan, perkara tersebut berkaitan dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.

Prof. Sutan menilai lamanya waktu sejak pelarian hingga kini menjadi perhatian publik. Ia mendorong pemerintah memperkuat kerja sama internasional apabila diperlukan untuk mengejar keberadaan Eddy Tansil dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Di sisi lain, Kejaksaan RI pada Juni 2026 melaporkan adanya pemulihan aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil. Melalui skema voluntary asset, Kejaksaan berhasil memperoleh uang tunai sekitar Rp51,68 miliar serta aset tanah dan bangunan. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan disebut mencapai sekitar Rp82,68 miliar.

Aset tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Pemulihan Aset Kejaksaan untuk menelusuri dan mengembalikan aset hasil perkara pidana kepada negara.

Prof. Sutan mengapresiasi langkah pemulihan aset tersebut, namun meminta penelusuran tidak berhenti pada aset yang telah ditemukan.

“Penelusuran aset harus terus dilakukan. Negara perlu memastikan seluruh aset yang masih berkaitan dengan perkara dapat ditemukan dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Prof. Sutan.

Ia juga meminta aparat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data dan keterangan resmi.

Hingga kini, persoalan Eddy Tansil memiliki dua sisi yang terus menjadi perhatian, yakni upaya pengejaran terhadap terpidana yang melarikan diri dan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)