Pakar Hukum Internasional Prof.Dr. Sutan Nasional, Minta Kapolri Sidik Kasus Pengrusakan Lahan Di Bone Bolango Agar Hukum Masih Berpihak Pada Rakyat !!!

Pakar Hukum Internasional Prof.Dr. Sutan Nasional, Minta Kapolri Sidik Kasus Pengrusakan Lahan Di Bone Bolango Agar Hukum Masih Berpihak Pada Rakyat !!!

Sinditonews.com| Bone Bolango; Masalah Kasus tanah sengketa terjadi di mana-mana di seluruh Indonesia akhir-akhir ini. namun kita harapkan APH menjalankan fungsi pedanannnya menangani penyelesaian, terang Prof. Sutan Nasomal menanggapi permintaan stegmennya melalui telpon di kantornya DPP Partai Oposisi Merdeka Di Jakarta. pada jum’at, 2/5/2025.

Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof.Dr. Sutan Nasional, S.Pd.I. SE. SH. MH. PhD.
Pakar Hukum Internasional 

Kasus di Bone Bolango Gorontalo ini sepertinya yth Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan memerintahkan Kapolda menyidik kasus ini agar terungkap, yang salah dihukum sesuai undang undang yang berlaku, yang benar merasa keadilan itu nyata adanya, pungkas Prof Sutan Nasomal diujung stegmen komentarnya menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi baik cetak online daerah maupun nasional.

Sementara itu, Para ahli waris tanah yang terletak di Desa Mootawa, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, merasa geram dan mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap penyidik Polda Gorontalo yang dinilai tidak proaktif dalam mengamankan lahan yang menjadi objek sengketa hukum yang sudah di laporkan sejak tanggal 21 Peruari 2025.

Menurut para ahli waris, lahan tersebut telah beberapa kali dirusak oleh PT GM, sebuah perusahaan yang diduga melakukan kegiatan ilegal di area tersebut. Meskipun telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun penyidik Polda Gorontalo dinilai tidak melakukan tindakan yang memadai untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami telah melaporkan masalah ini berulang kali, namun tidak ada tindakan yang signifikan dari pihak penyidik,” kata Hamidun Piyo, salah satu ahli waris. “Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polda Gorontalo yang tidak proaktif dalam menangani kasus ini.”

Mereka menuntut penyidik Polda Gorontalo untuk segera mengambil tindakan yang tegas untuk menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian melakukan investigasi yang lebih menyeluruh dan transparan dalam menangani kasus ini.

Pihak Gorontalo Mineral saat melakukan Pembongkaran Pagar yang di pasang oleh para ahli waris.

Para ahli waris ini-pun menegaskan bahwa, apabila hari ini tidak ada tindakan antisipasi konflik yang di lakukan oleh pihak polda Gorontalo, mereka akan melakukan pemagaran kembali atas lahan yang menjadi objek hukum tersebut, bahkan mereka mengecam dengan pernyataan akan siap pertaruhkan nyawa mereka apabila pagar yang mereka buat nanti untuk memblokade kegiatan PT. GM yang di duga ilegal di atas tanah warisan keluarga mereka di rusak kembali oleh PIhak Perusahaan.

“Kapolda Gorontalo harus bertanggung jawab apabila ada insiden yang tidak di inginkan terjadi di atas tanah yang menjadi objek sengketa hukum, karena sampai saat ini sejak di laporkan, tidak ada tindakan yang objektif di ambil oleh penyidik.” tegas Hamidun Piyo.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango, juga telah memberikan Himbauan terhadap PT. Gorontalo Mineral dengan Nomor Surat Himbauan ; 170/DPRD-BB/57/II/2025, untuk sementara waktu tidak melakukan aktifitas di atas tanah yang menjadi objek hukum. namun, himbauan tersebut tidak di gubris oleh pihak PT. Gorontalo Mineral.

Surat Himbauan Komisi I DPRD Kabupaten Bone Bolango untuk PT. Gorontalo Mineral

Hingga berita ini di turunkan, awak media Sinditonews belum dapat menghubungi pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memberikan tanggapan resmi terkait dengan tuduhan ketidak proaktifan penyidik dalam menangani kasus ini. Namun, para ahli waris berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang memadai untuk menyelesaikan kasus ini dan menghentikan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh PT GM.