Sinditonews.com| Bone Bolango,- Pemberhentian Kepala Desa Duano yang menderita stroke menjadi perdebatan di masyarakat. Menurut Ramin Hunou, seorang tokoh masyarakat asal desa Duano, pemberhentian kepala desa tergantung pada kondisi kesehatannya dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.
“Jika stroke menyebabkan kepala desa kehilangan kemampuan berbicara, bergerak, atau berpikir jernih, sehingga tidak bisa lagi menjalankan tugas pemerintahan dengan baik, maka pemberhentian bisa menjadi opsi,” ucap Ramin Hunou. Pada Senin, 8/7/2025
Namun, jika kepala desa masih memungkinkan untuk menjalankan tugas meskipun dengan keterbatasan, pemberhentian mungkin tidak dilakukan. Dalam hal ini, alternatif lain seperti menunjuk penjabat kepala desa untuk membantu menjalankan tugas-tugas kepala desa yang sakit, atau memberikan waktu istirahat dan pemulihan sebelum kembali bertugas, bisa menjadi solusi.
Ramin Hunou juga menekankan pentingnya musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menentukan nasib kepala desa. “Musyawarah nanti akan mempertimbangkan kondisi kesehatan kepala desa, serta aturan yang berlaku di daerah tersebut,” katanya.
Selain itu, usulan pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang jelas dan bukti yang kuat, seperti surat keterangan sakit dari dokter. BPD harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam mengajukan usulan pemberhentian.
“Pemberhentian kepala desa yang sakit stroke tidak selalu terjadi, tergantung pada kondisi kesehatan kepala desa, aturan yang berlaku di daerah tersebut, dan hasil musyawarah yang dilakukan,” Tutup Ramin Hunou.
Narasumber; Ramin Hunou (Tokoh Masyarakat asal Desa Duano.)