SINDITOnews.com | Mamuju,— Pjs Kepala Desa Batu Makkada, Sunandar, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penyimpangan dana desa yang dilayangkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Sunandar menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi dan membuka seluruh dokumen penggunaan dana desa secara transparan.
“Kami tidak menutup diri. Semua kegiatan desa dilakukan melalui musyawarah dan diketahui masyarakat. Bila aparat memerlukan dokumen, kami siap berikan secara terbuka,” ujar Sunandar, Jumat (31/10/2025).
Sunandar menambahkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang dijalankan selama masa jabatannya telah mengikuti mekanisme perencanaan dan pelaporan keuangan sesuai regulasi.
“Mulai dari musyawarah dusun, rapat desa, hingga laporan ke kecamatan semuanya terbuka. Kami tidak ingin ada kesan menutupi atau menyembunyikan apa pun,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Batu Makkada menyatakan dukungan atas langkah klarifikasi yang ditempuh kepala desa. Mereka menilai pemerintahan desa selama ini berjalan terbuka dan partisipatif.
“Kami tahu bagaimana sistem kerja kepala desa. Semua pembangunan disepakati lewat musyawarah, dan warga bisa ikut mengawasi. Tidak ada yang disembunyikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat juga meminta agar lembaga sosial maupun pelapor tetap memperhatikan etika dan prosedur hukum dengan memastikan adanya klarifikasi sebelum membuat laporan resmi.
“Kalau ada dugaan, silakan dilaporkan, tapi jangan tanpa verifikasi lapangan. Kami ingin semua pihak tetap berpegang pada data, bukan opini,” tambah warga lain.
Pakar hukum internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., saat di mintakan tanggapan oleh awak media atas perkara ini menilai bahwa pelaporan dugaan korupsi merupakan hak hukum setiap warga negara, namun harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang benar dan berimbang.
Menurutnya, pelapor wajib mengedepankan asas verifikasi, klarifikasi, dan obyektivitas sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
“Dalam sistem hukum modern, laporan publik harus berbasis bukti primer dan diverifikasi secara administratif. Jika laporan hanya didasarkan pada opini tanpa klarifikasi, maka itu berpotensi melanggar asas keadilan dan dapat menimbulkan kerugian reputasi,” ujar Prof. Sutan.
Ia menambahkan, berdasarkan prinsip hukum internasional tentang presumption of innocence (praduga tak bersalah), seseorang atau pejabat publik tidak boleh diperlakukan seolah-olah bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah.
“Keadilan tidak hanya melindungi korban, tetapi juga menjaga hak pihak yang dilaporkan. Proses hukum yang benar harus menjamin keseimbangan antara kontrol sosial dan perlindungan hukum individu,” pungkasnya. (Rd.SN)

