SINDITOnews.com | Gorontalo Utara,- Pelaksanaan proyek rehabilitasi Madrasah PHTC Gorontalo 3 yang didanai APBN 2025 menuai kritik tajam. Proyek ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta terindikasi menyimpang dari spesifikasi teknis yang seharusnya.
Aktivis kebijakan publik, Hermanto Lasangoli, mengungkapkan keprihatinannya atas potret buram di lapangan. Ia menemukan para pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar.
βIni kelalaian serius. Menempatkan nyawa pekerja dalam risiko tinggi tanpa proteksi adalah pelanggaran hukum dan kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan dalam proyek pemerintah,β tegas Hermanto. Selasa, 27/1/2026.
Tak hanya soal nyawa, Hermanto juga menyoroti integritas bangunan. Muncul dugaan pemasangan rangka atap baja dilakukan secara “instan” tanpa dukungan ring balok beton baru, melainkan hanya menumpu pada struktur lama. Hal ini memicu kekhawatiran akan kekuatan bangunan di masa depan.
Meski masa kontrak terpantau telah habis dan diduga dalam proses addendum, Hermanto menegaskan bahwa administrasi tidak menghapus kewajiban mutu. Sebagai langkah nyata, ia memastikan temuan ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
βKami membawa ini ke ranah hukum untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan benar. PPK dan kontraktor harus bertanggung jawab secara transparan,β pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk mengaudit proyek pendidikan tersebut. (Red.SN)

