Di Balik Tirai Kasus KPU Touna: Antara Prosedur Hukum dan Tembok Bungkam Kasi Pidsus

SINDITOnews.com | TOJO UNA-UNA – Penanganan dugaan korupsi dana hibah di KPU Tojo Una-Una (Touna) kini memasuki babak baru yang sarat polemik. Bukan sekadar soal aliran dana yang tengah diusut, melainkan soal akses informasi publik yang seolah terbentur tembok tebal di lingkup Korps Adhyaksa setempat. (11/2/26) 

Di tengah desakan publik akan kepastian hukum, sikap Kasi Pidsus Kejari Touna yang memilih bungkam—bahkan diduga memblokir akses komunikasi awak media—memicu tanda tanya besar. Langkah ini dinilai kontraproduktif dengan semangat transformasi instansi Kejaksaan yang tengah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Aksi “silent treatment” ini mengemuka saat sejumlah jurnalis mencoba mengonfirmasi perkembangan penyitaan dokumen di Kantor KPU Touna. Bukannya mendapatkan penjelasan progresif, para pemburu berita justru mendapati pesan mereka hanya berujung pada “centang satu”.

Sikap ini memantik reaksi keras dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng. Melalui koordinatornya, Abdul Salam, lembaga ini mengingatkan bahwa jurnalis bekerja di bawah payung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Memutus jalur komunikasi bukan sekadar masalah teknis gawai, melainkan sinyal merah bagi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Praktisi hukum dari Posbakumadin Touna, Nasrun, S.H., turut menyuarakan kegelisahannya. Ia menyoroti sisi prosedural penyidikan yang dianggap perlu diawasi lebih ketat agar tidak keluar dari rel hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, publik Touna masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una maupun supervisi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Tanpa kejelasan, opini liar akan terus berkembang di tengah masyarakat, yang pada akhirnya dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kejaksaan sejatinya adalah rumah bagi keadilan, dan transparansi adalah kuncinya. Jika pintu komunikasi ditutup rapat, mungkinkah ada sesuatu yang tertinggal di dalam sana? Publik berhak tahu, dan keadilan tak boleh dibiarkan layu dalam kebungkaman.