Prof. Sutan Nasomal: Ajak Swasta Gotong Royong Bangun Jalan, Jangan Biarkan Truk Perusahaan Hancurkan Infrastruktur Rakyat

Redaksi: SINDITOnews.com

Batu Bara, 25 April 2026 – Kerusakan parah jalan di Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan nasional. Jalan yang setiap hari dilintasi truk berat—diduga pengangkut es dan material tambang—kini berubah menjadi kubangan lumpur, menghambat aktivitas warga dan membahayakan keselamatan.

Menanggapi kondisi ini, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan instruksi kepada Menteri terkait, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar Merawat dan membangun jalan di wilayahnya masing-masing serta menggerakkan partisipasi swasta—terutama perusahaan pertambangan (batu bara, nikel, emas, granit), perkebunan (sawit, karet), dan kawasan industri—untuk ikut membiayai perbaikan jalan melalui skema gotong royong swadaya.

Foto Screenshot: Aktifitas masyarakat pengendara roda dua saat melewati jalan rabat beton yang rusak parah. 

“Seperti yang terjadi di Jalan Ahmad Saleh: truk besar lewat tiap hari, jalan hancur, tapi tidak diperbaiki. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi soal keadilan sosial,” tegas Prof. Sutan dalam keterangan pers dari Jakarta, Sabtu (25/4).

Ia mencontohkan model kolaborasi yang sudah berhasil di sejumlah daerah, di mana perusahaan yang memanfaatkan jalan umum wajib memberikan kontribusi nyata—baik berupa dana, material, maupun tenaga—untuk pemeliharaan jalan.

Sementara itu, warga setempat mengungkap kecurigaan terhadap bangunan besar tanpa papan nama di lokasi, yang diduga sebagai pabrik es. Hanya terpampang tulisan “DILARANG MASUK KUHP 551”, tanpa izin usaha yang jelas.

“Kalau memang legal, kenapa tidak ada nama? Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini?” tanya warga.

Prof. Sutan menegaskan, jika terbukti usaha tersebut beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan fasilitas umum, maka Pelaku usaha bisa dikenai sanksi pidana (Pasal 407–410 KUHP tentang perusakan jalan umum) dan Pemerintah daerah bisa dinilai lalai jika membiarkan kondisi ini berlarut-larut.

“Jangan biarkan pihak swasta menikmati keuntungan, sementara rakyat menanggung derita. Hukum harus hadir, bukan hanya untuk menghukum, tapi mencegah ketidakadilan struktural,” pungkasnya.

Warga kini mendesak Pemkab Batu Bara dan aparat penegak hukum segera turun tangan: audit legalitas usaha, periksa dampak lingkungan, dan pastikan pelaku usaha ikut memperbaiki jalan yang mereka rusak.

(Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Pidana Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum PAMID)