Redaksi: SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA – Penertiban pedagang sembako dan komoditas “Barito” (bawang, rica, tomat) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tojo Una-Una pada 24–26 April 2026 memicu ketegangan di tengah warga.
Sejumlah pedagang mengaku keberatan atas larangan menggabungkan penjualan sembako dan Barito di lokasi usaha mereka, yang sebagian berada di area rumah pribadi. Adu mulut antara petugas dan warga pun sempat terjadi di lapangan.
Warga mempertanyakan prosedur yang dijalankan petugas. Berdasarkan keterangan di lokasi, pedagang sempat meminta surat tugas resmi sebagai dasar penertiban, namun dokumen tersebut disebut tidak diperlihatkan saat diminta.
Salah satu warga, Muhamad Adnan, berharap ada pendekatan yang lebih bijak terhadap pelaku usaha kecil. “Kami hanya mencari nafkah dan tidak menjual barang terlarang,” ujarnya.
Sebagian pedagang menilai aktivitas mereka tidak melanggar aturan karena dilakukan di atas lahan milik sendiri. Di sisi lain, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi di dalam pasar untuk penjualan komoditas Barito, sehingga pedagang diarahkan untuk berjualan di area tersebut.
Namun, imbauan untuk pindah ke pasar memunculkan keberatan. Warga menilai adanya biaya sewa atau retribusi menjadi beban tambahan, sementara usaha yang dijalankan saat ini berada di lokasi milik pribadi.
Peristiwa ini menimbulkan harapan agar pemerintah daerah dapat menghadirkan solusi yang berimbang antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha masyarakat. Selain itu, transparansi prosedur penertiban juga dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP terkait mekanisme penertiban tersebut. Namun publik berharap, penegakan ketertiban umum tetap mengedepankan prinsip pembinaan, komunikasi, dan keadilan, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan berjalan tanpa memicu ketegangan

