Begini Langkah Hukum Yang di Tempuh Oleh Seorang Istri Saat Suaminya Nikah Siri

Tak Terima Dimadu, Istri Sah di Touna Laporkan Suami ke Polisi

Redaksi: SINDITOnews.com

TOJO UNA-UNA – Seorang perempuan berinisial NP (29), warga Desa Mantangisi, melaporkan suaminya berinisial RL ke Polres Tojo Una-Una atas dugaan melakukan pernikahan kedua tanpa izin, saat status pernikahan mereka masih sah secara hukum.

Laporan tersebut diajukan melalui surat pengaduan tertanggal 7 Juni 2026. Dalam laporannya, NP mengacu pada Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut keterangan pelapor, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 19.30 WITA, dirinya mendapat informasi bahwa RL berencana melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan berinisial CN pada malam yang sama.

NP menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan perceraian yang memutuskan hubungan perkawinannya dengan RL, baik secara hukum maupun agama.

“Saya dan suami masih terikat dalam pernikahan yang sah. Karena itu saya meminta perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar NP dalam laporannya.

Sebagai pendukung laporan, NP menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, di antaranya fotokopi buku nikah dan Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa status perkawinan mereka masih sah.

Berdasarkan Pasal 402 KUHP, seseorang yang melakukan perkawinan sementara masih terikat perkawinan yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Catatan redaksional: Karena perkara ini masih dalam tahap pengaduan dan penyelidikan, penting untuk memberikan ruang konfirmasi atau hak jawab kepada pihak terlapor agar pemberitaan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.