Polres Touna Diminta Percepat Penanganan Kasus Dugaan Pencurian Aset Jaringan

Redaksi: SINDITOnews.com

TOJO UNA-UNA – Djafar, warga Desa Batampolo, Kecamatan Ratolindo, meminta Kapolres Tojo Una-Una turun tangan mempercepat penanganan laporan dugaan pencurian aset jaringan telekomunikasi yang telah dilaporkannya sejak April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una.

Menurut Djafar, kasus bermula dari kerja sama usaha penyedia jasa jaringan telekomunikasi yang dijalankannya bersama seorang mantan karyawan berinisial G, warga Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan. Setelah usaha tersebut berhenti beroperasi pada awal tahun 2026 akibat merugi, sebagian aset jaringan diamankan oleh Djafar, sementara beberapa perangkat masih tersisa di rumah pelanggan.

Pada 9 April 2026, Djafar mengaku menerima informasi bahwa kabel Network Terminal Box (NTB) dan modem miliknya diduga kembali digunakan oleh mantan karyawannya tanpa izin.

Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Tojo Una-Una.

Namun, hingga saat ini Djafar mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Laporan sudah saya masukkan sejak April 2026. Tetapi sampai sekarang belum ada pemanggilan terhadap saksi maupun terlapor. Saya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar ada kepastian hukum,” ujar Djafar.

Ia juga meminta Kapolres Tojo Una-Una memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat yang telah masuk dan memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Polres Tojo Una-Una untuk memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Pewarta: Ahmad Tuliabu