Redaksi: SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA – Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan polemik penarikan 270 sertifikat tanah milik warga yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Touna, Rabu (17/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa sertifikat yang telah ditarik dari masyarakat perlu mendapat kejelasan hukum dan, jika tidak bermasalah, dikembalikan kepada pemilik yang sah.
“Sertifikat yang sudah ditarik oleh BPN sebanyak 270 lembar itu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Ketua DPRD.
Namun demikian, pembahasan dalam RDP juga menyoroti pentingnya aspek legalitas sebelum sertifikat dikembalikan. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa proses pengembalian harus didahului dengan verifikasi menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih lahan, khususnya dengan kawasan hutan.
Menurut peserta rapat, pengembalian sertifikat tanpa penyelesaian status lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, DPRD meminta BPN bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), segera melakukan verifikasi lapangan terhadap seluruh sertifikat yang ditarik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan mana sertifikat yang memiliki persoalan administrasi atau yuridis, dan mana yang layak dikembalikan kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD juga mendorong agar seluruh proses verifikasi dilakukan secara terbuka dan hasilnya disampaikan kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepastian hukum.
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap polemik 270 sertifikat tanah warga dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Pewarta: Ahmad Tuliabu


