Redaksi: SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA – Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat dan sipil dari Desa Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari Kabupaten Poso dan Kota Palu, mendatangi kantor DPRD Tojo Una-Una untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik penarikan sertifikat tanah milik warga. Rabu, 17/6/26.
Dalam aksi tersebut, massa meminta DPRD turun tangan mengawal persoalan yang mereka nilai telah merugikan masyarakat. Warga mempertanyakan proses penarikan ratusan sertifikat tanah yang disebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perwakilan massa menilai proses penarikan sertifikat oleh pihak terkait tidak dilakukan secara transparan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa dalam proses pengumpulan sertifikat dari warga.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan. Kami meminta DPRD mengawal persoalan ini dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan massa dalam orasinya.
Menurut mereka, alasan yang disampaikan terkait penarikan sertifikat dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan serta dugaan adanya persoalan administrasi maupun regulasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Tojo Una-Una segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan secara terbuka.
Selain itu, warga meminta seluruh sertifikat yang status hukumnya masih dipersengketakan dapat ditangani secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih melakukan audiensi dengan anggota DPRD Tojo Una-Una untuk menyerahkan dokumen dan menyampaikan sejumlah tuntutan secara resmi.
Sementara itu, pihak BPN maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.
Pewarta: Ahmad Tuliabu


