Redaksi: SINDITOnews.com
BONE BOLANGO – Sejumlah tokoh masyarakat Bone Bolango angkat bicara menyikapi pernyataan Hermanto Lasangoli pada salah satu media yang mengklaim pembukaan police line di salah satu lobang tambang emas yang berpolemik dilakukan atas arahan seorang aparat kepolisian. Rabu, 8/7/2026.
Menurut mereka, setiap warga negara memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap aparat penegak hukum. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama jika sudah menyeret nama atau jabatan aparat.
Salah seorang tokoh masyarakat menilai pernyataan yang disampaikan Hermanto berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian apabila tidak disertai bukti yang jelas.
“Kalau memang memiliki bukti, silakan disampaikan melalui mekanisme hukum atau forum resmi. Tetapi jangan sampai hanya berdasarkan pengakuan pribadi atau cerita beberapa orang, lalu nama aparat dibawa ke ruang publik. Itu bisa menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak lain,” ujarnya.
Tokoh masyarakat lainnya juga mengingatkan agar setiap informasi yang berkembang tidak berubah menjadi opini yang menggiring penilaian publik sebelum kebenarannya diuji.
“Kami menghormati hak Hermanto untuk menyampaikan versinya. Namun, ketika sudah menyebut ada aparat yang memberi perintah, tentu masyarakat berhak mempertanyakan apa dasar dan bukti yang dimilikinya. Jangan sampai tuduhan seperti ini justru menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.
Mereka menegaskan bahwa apabila Hermanto benar-benar memiliki bukti maupun saksi yang kuat, sebaiknya hal tersebut disampaikan kepada pihak yang berwenang agar dapat diverifikasi melalui proses yang objektif.
“Kalau memang ada fakta, buktikan melalui mekanisme yang berlaku. Tetapi apabila belum memiliki bukti yang memadai, sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang dapat berdampak pada nama baik individu maupun institusi,” ujar tokoh masyarakat lainnya.
Para tokoh masyarakat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan asas kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Mereka juga mendorong agar polemik mengenai penertiban salah satu lobang tambang yang berpolemik diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dan pembuktian yang objektif, sehingga tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar yang jelas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pembuktian independen atas klaim yang disampaikan Hermanto Lasangoli mengenai adanya arahan dari aparat kepolisian untuk membuka police line.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk Hermanto Lasangoli maupun pihak kepolisian, untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Red)

