Redaksi: SINDITOnews.com
GORONTALO – Komisi Daerah (KOMDA) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K.P.K) Provinsi Gorontalo terus memperkuat perannya dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat. Di bawah kepemimpinan Drs. Usman Modjo, M.Pd bersama Sekretaris Thalib Jamil, SE., MH., C.IJP., LP.K.P.K membuka Posko Pengaduan Masyarakat (PPM) di Kota Gorontalo sebagai pusat layanan pengaduan dan pendampingan hukum.
Tim PPM LP.K.P.K, Jefry Taha, C.ILJ., menjelaskan bahwa posko tersebut hadir untuk memudahkan masyarakat memperoleh pendampingan, terutama dalam penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi seperti mediasi, negosiasi, fasilitasi, dan musyawarah sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, LP.K.P.K Provinsi Gorontalo juga tengah memperkuat layanan litigasi dengan menjalin kerja sama bersama sejumlah lembaga bantuan hukum, di antaranya LBH Chakra Perjuangan Jakarta, Lentera Netizen Indonesia Gorontalo, serta Ketua Umum PERADI Bersatu yang juga menjadi Penasehat Hukum LP.K.P.K Pusat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan hukum yang lebih profesional kepada masyarakat yang menghadapi persoalan terkait kebijakan pemerintah maupun perkara perdata dan pidana.
Pada 7 Juli 2026, Ketua Umum KOMNAS LP.K.P.K, Andi Abdul Rahman Onge (Andi Aro), juga menginstruksikan Tim PPM/Tim Khusus KOMNAS LP.K.P.K untuk segera mendampingi seorang warga Gorontalo yang membutuhkan bantuan advokasi. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai koridor hukum.
Andi Aro juga berharap KOMDA LP.K.P.K Provinsi Gorontalo dapat semakin aktif membantu masyarakat dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
Dengan dibukanya Posko Pengaduan Masyarakat di Serambih Medinah serta sekretariat cabang di kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo, LP.K.P.K mengajak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum untuk memanfaatkan layanan tersebut agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum. (Red)

