Redaksi: SINDITOnews.com
JAKARTA — Dugaan pemukulan terhadap wartawan M. Nawir Ndepa saat menjalankan tugas jurnalistik di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, mendapat perhatian dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Prof. Sutan meminta Dewan Pers ikut mengawal penanganan perkara tersebut. Ia juga mendorong Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolri memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026), ketika M. Nawir sedang melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan. Dalam kejadian tersebut, ia diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen.
Wakapolres Kolaka Utara Kompol Ilham, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan bahwa pihak kepolisian akan menangani perkara tersebut secara serius.
Prof. Sutan mengapresiasi langkah kepolisian, namun meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memeriksa korban, saksi, maupun pihak terlapor serta mengamankan bukti yang diperlukan.
Menurutnya, apabila dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, maka persoalan tersebut perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum. Namun semua pihak juga harus diberikan hak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan,” ujar Prof. Sutan.
Ia berharap perkembangan perkara dapat disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjadi spekulasi.
Hingga kini, laporan disebut telah diterima kepolisian dan proses penanganan masih berlangsung. Herman masih berstatus sebagai terlapor/terduga dan belum dinyatakan bersalah secara hukum.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Ketua Umum PAMID serta Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal.

