Pemda Pasangkayu Jangan Bungkam Publik! LP.K-P-K Desak Buka Fakta Konflik Lahan PT Letawa

Redaksi : SINDITOnews.com

PASANGKAYU, SULAWESI BARAT — Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP.K-P-K) Komda Provinsi Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sekda, ATR/BPN, Gugus Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, dan DPRD agar transparan dalam menangani konflik lahan Afdeling Golof di Desa Lariang.

Desakan ini muncul setelah pembahasan konflik agraria di Kantor Bupati Pasangkayu, Kamis (8/10/2026). LP.K-P-K menilai, persoalan lahan inklave sekitar 200 hektare tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai batas tanah, dokumen Hak Guna Usaha (HGU), dan dasar klaim lahan.

Sekda Pasangkayu, Muh. Zain Machmoed, selaku Ketua Gugus Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, diminta menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan sejak gugus tugas dibentuk pada 2025. Menurut LP.K-P-K, pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap objek konflik belum dilakukan, sementara muncul pernyataan mengenai klaim lahan yang disebut telah diserahkan kepada Kelompok Tani Tosiampae.

LP.K-P-K juga meminta ATR/BPN memberikan penjelasan tertulis mengenai dokumen HGU PT Letawa, termasuk informasi yang dapat diakses publik dan dasar hukum apabila terdapat dokumen yang dikecualikan. Sementara itu, DPRD Pasangkayu didesak menjalankan fungsi pengawasan agar penyelesaian konflik tidak berhenti pada rapat tanpa kepastian.

Selain Afdeling Golof, LP.K-P-K meminta pemeriksaan terpisah terhadap objek lahan sekitar 16 hektare di wilayah Cobok sesuai lokasi dan batas masing-masing.

LP.K-P-K menyampaikan tiga tuntutan utama: pemeriksaan lapangan bersama, keterbukaan informasi HGU sesuai ketentuan hukum, serta pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah dan Gugus Tugas.

LP.K-P-K menegaskan, tuntutan tersebut bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan penyelesaian konflik berlangsung adil, transparan, dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, Pemda Pasangkayu dan instansi terkait ditantang membuktikan komitmennya melalui langkah nyata. Konflik lahan tidak boleh terus menggantung tanpa kejelasan, sementara masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang transparan dan kepastian hukum.