REDAKSI: SINDITOnews.com
POHUWATO — Mantan Kepala Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, Pandris Mbuinga, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Pohuwato.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato dengan nomor LP/207.B/VII/2026/SPKT/Res-Phwt, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.18 Wita.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Pandris Mbuinga (34), warga Desa Yipilo, melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp.
Dalam laporan tersebut, Pandris turut mencantumkan nomor WhatsApp 0821-1958-4730 dengan inisial M sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato.
Namun, berdasarkan dokumen kepolisian, status pihak yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pohuwato terkait perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.
Bantah Tuduhan Keterlibatan Nomor WhatsApp
Sebelumnya, Pandris Mbuinga membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan nomor WhatsApp tersebut. Nomor itu sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap seorang pelapor berinisial NT terkait laporan yang sedang ditangani Polda Gorontalo.
Pandris menegaskan bahwa nomor tersebut bukan miliknya dan meminta agar dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
“Saya tegas membantah bahwa nomor tersebut bukan milik saya. Silakan dibuktikan secara hukum. Apabila memang terbukti nomor itu milik saya, saya siap bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Pandris.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya pernah menggunakan nama besar keluarga Mbuinga untuk memengaruhi proses hukum maupun mengintimidasi pihak tertentu.
Menurutnya, ia menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang telah dilaporkan NT ke Polda Gorontalo. Namun saya tidak pernah meneror NT, tidak pernah mengintimidasi, apalagi mengatasnamakan keluarga saya sebagai pihak yang berkuasa atau berpengaruh di Pohuwato,” katanya.
Selain itu, Pandris membantah pernah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan masyarakat Desa Yipilo. Ia menyatakan tetap menghormati seluruh masyarakat dan tidak pernah bermaksud menyinggung pihak mana pun.
Minta Pemberitaan Tetap Berimbang
Pandris juga menyayangkan adanya pemberitaan yang mengaitkan namanya tanpa melalui proses konfirmasi terlebih dahulu.
Ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip jurnalistik berupa keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme.
“Saya sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut nama saya tanpa konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme,” ujarnya.
Sampai saat ini, belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan Pandris Mbuinga terlibat dalam dugaan penggunaan nomor WhatsApp tersebut. Seluruh dugaan yang berkembang masih dalam tahap penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. (RED)

