Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan

Redaksi: SINDITOnews.com

JAKARTA – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H., M.H., CPLA, meminta Bareskrim Polri dan Divpropam Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah diajukan kliennya.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan STTLP Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM dan terdaftar di Divpropam Polri dengan Nomor Register: 9116-50D9-20260629.

Bryan menjelaskan, laporan dibuat setelah kliennya mengaku mengalami dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Sukarya WK dan beberapa orang lainnya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.

Menurut keterangan Ukar, peristiwa bermula saat dirinya didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan. Ia kemudian dibawa ke beberapa lokasi untuk diperiksa dan mengaku mengalami intimidasi, ancaman, serta dugaan kekerasan fisik.

Bryan menambahkan, kliennya juga sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, Ukar dipulangkan karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri, pihaknya juga melaporkan dugaan keterlibatan dua oknum anggota Polri ke Divpropam Polri untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami berharap seluruh laporan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Bryan.

Sementara itu, Ketua DPD Jawa Barat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menilai pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti maka harus diproses sesuai ketentuan, sedangkan apabila tidak terbukti, pihak yang dilaporkan berhak memperoleh pemulihan nama baik.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan masih dalam penanganan Bareskrim Polri dan Divpropam Polri. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)