Redaksi : SINDITOnews.com
GORONTALO – Insiden adu mulut dan dugaan kontak fisik yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Siti Khadijah Gorontalo pada Sabtu dini hari (12/9/2026) resmi memasuki babak baru.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh pihak berwajib setelah Jefry Taha secara resmi melayangkan laporan ke Polres Gorontalo Kota atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/568/IX/2026/SPKT/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO. Kasus ini dilaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula sekitar pukul 01.10 WITA ketika Jefry mendatangi rumah sakit untuk memastikan penanganan medis bagi anggota keluarganya yang dalam kondisi gawat darurat.
Namun, komunikasi dengan petugas medis di lokasi berujung pada perdebatan sengit yang memicu ketegangan fisik.
Merespons peristiwa tersebut, Jefry Taha secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menyadari tindakan emosionalnya kurang tepat dan mengkhawatirkan dampaknya terhadap marwah profesi wartawan yang disandangnya.
Kendati demikian, ia berharap publik dapat melihat esensi persoalan secara utuh, yakni perjuangannya sebagai keluarga yang membutuhkan kepastian tindakan medis segera.
Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, menyatakan bahwa pihaknya tidak membenarkan segala bentuk tindakan kekerasan maupun ancaman.
Ia menekankan bahwa profesi jurnalis tetap wajib menjunjung tinggi koridor hukum dan kode etik profesionalisme.
Meski begitu, AKPERSI mengimbau publik untuk tidak langsung menghakimi ujung dari peristiwa ini tanpa melihat akar penyebabnya.
Imran menyoroti pentingnya penataan ulang sistem komunikasi di rumah sakit, terutama dalam membedakan prosedur administratif dengan penanganan pasien kritis.
Menurutnya, lemahnya komunikasi intensif antara petugas medis dan keluarga pasien yang sedang panik sering kali menjadi pemantik utama terjadinya salah paham di fasilitas kesehatan.
Saat ini, publik dan organisasi profesi menyerahkan sepenuhnya kelanjutan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan proporsional melalui pemeriksaan saksi serta bukti otentik seperti rekaman CCTV, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. (Red)

