Sinditonews.com| Bone Bolango,- Dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pertambangan kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, sorotan mengarah pada pemberian persetujuan studi kelayakan oleh Kementerian ESDM (Tergugat) kepada PT Gorontalo Minerals, yang disebut-sebut menjadi dasar utama dalam penerbitan berbagai izin lingkungan dan operasional di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Namun yang mengejutkan, surat persetujuan tekno-ekonomi yang digunakan PT Gorontalo Minerals justru merujuk pada lokasi tambang di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, bukan di Gorontalo Hal ini di ungkapkan Rongki Ali Gobel, Penasehat Hukum yang tengah melakukan Gugatan terhadap Ijin PT. Gorontalo Minerals. Pada Minggu, 13/7/2025.
“ini memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi kecacatan administratif serius dalam proses legalitas operasi tambang yang kini memicu polemik dan penolakan masyarakat di Bone Bolango”
Dipaparkannya, sebelum diterbitkannya objek sengketa, dalam hal ini izin lingkungan dan tahapan operasional lainnya, Tergugat (Kementerian ESDM) terlebih dahulu menerbitkan surat persetujuan tekno-ekonomi studi kelayakan.
Ironisnya, surat tersebut secara eksplisit menyebut lokasi studi kelayakan berada di Kalimantan Selatan, bukan di Gorontalo.
“Artinya, dasar hukum dan administratif atas semua kegiatan pertambangan di Bone Bolango tidak relevan secara geografis dan sangat mungkin menyalahi prosedur”
Yang lebih memprihatinkan lagi kata Rongki, PT Gorontalo Minerals diduga menggunakan surat persetujuan yang salah lokasi tersebut untuk mengajukan dan mendapatkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Lingkungan untuk kegiatan tambang di Bone Bolango.
Praktik semacam ini, jika terbukti, dapat digolongkan sebagai penyesatan administratif dan pelanggaran hukum lingkungan.
Nah, dalam Perjanjian Kontrak Karya antara pemerintah dan PT Gorontalo Minerals, Pasal 8 secara tegas mengatur keabsahan studi kelayakan tekno ekonomi sebagai dasar operasional.
Maka, jika lokasi yang disetujui dalam studi kelayakan tidak sesuai dengan lokasi operasi yang sebenarnya, maka segala bentuk perizinan turunannya pun dapat dipersoalkan secara hukum.
“ini membuktikan bahwa Tergugat tidak cermat dan tidak patuh prosedur dalam memberikan persetujuan awal, sebuah kesalahan yang berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hukum operasional tambang itu sendiri”
Rongki pun meminta publik Gorontalo, khususnya masyarakat Bone Bolango yang terdampak langsung oleh kegiatan tambang, berhak untuk bertanya:
apakah wilayah mereka telah diserahkan untuk ditambang berdasarkan dokumen sah? Apakah negara begitu mudahnya salah dalam menetapkan lokasi tambang? Ataukah, ada kepentingan besar yang menutup mata terhadap cacat administratif yang nyata ini?
“jika benar dokumen dasarnya tidak berlaku untuk wilayah Gorontalo, maka seluruh proses izin dan operasionalnya harus ditinjau ulang, bahkan dihentikan sementara hingga semuanya diperjelas secara hukum,”
Belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Gorontalo Minerals atas kejanggalan ini. Namun, Rongki Berharap Agar seluruh masyarakat Mengetahui perihal Kejanggalan ini. (Rd.SN)