Konflik Agraria Pasangkayu Memanas, Transparansi dan Keadilan Dipertanyakan

Redaksi: SINDITOnews.com

PASANGKAYU, 24 April 2026 – Konflik agraria antara warga Desa Ako dan perusahaan sawit PT Pasangkayu kian memanas. Sebanyak 24 warga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan penyerobotan lahan. Namun, di tengah proses hukum terhadap warga, muncul sorotan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak korporasi yang dinilai belum tersentuh.

Sejumlah pihak mempertanyakan status lahan yang menjadi objek sengketa. Informasi yang berkembang menyebutkan area tersebut diduga berkaitan dengan tanah adat, kawasan lindung, hingga wilayah yang pernah berada dalam penguasaan negara. Hal ini dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi terkait.

Di sisi lain, legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan juga menjadi perhatian. Hingga kini, data terkait HGU disebut belum sepenuhnya terbuka ke publik, sehingga memicu pertanyaan mengenai transparansi dalam konflik ini.

Proses pendataan warga yang dilaporkan turut disorot. Beberapa kalangan menilai pentingnya verifikasi yang akurat untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum. Selain itu, keberadaan pihak keamanan perusahaan di lokasi yang sama juga menjadi perhatian, karena dinilai belum terlihat dalam proses hukum yang berjalan.

Sejumlah pihak mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan berimbang, dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum, baik terhadap masyarakat maupun korporasi.

Kasus ini pun berpotensi mendapat perhatian lebih luas, termasuk di tingkat nasional, jika tidak segera menemukan kejelasan.

Konflik Pasangkayu menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor agraria.

Publik kini menanti: apakah hukum akan berjalan adil untuk semua pihak, atau justru memperkuat persepsi ketimpangan yang sudah terlanjur mengemuka.