Konflik Agraria Desa Ako Kembali Memanas, Masyarakat Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Redaksi: SINDITOnews.com

PASANGKAYU – Konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan setelah terjadi ketegangan antara masyarakat adat yang tergabung dalam Kelompok Tani Mata Air Tomogo dan PT Pasangkayu terkait aktivitas panen kelapa sawit di lahan yang masih disengketakan.

Ketegangan terjadi di wilayah Afdeling India, Dusun Tobengo, pada 11 Juni 2026. Masyarakat menyatakan keberatan atas aktivitas panen yang tetap dilakukan karena lahan tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang berproses secara hukum.

Menurut keterangan warga, mereka telah meminta agar kegiatan pemanenan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum. Namun, aktivitas perusahaan disebut tetap berlangsung. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT Pasangkayu.

Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P.K) Sulawesi Barat, Eliasib, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Selasa, 16/6/2026.

Selain sengketa lahan, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya dugaan perambahan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, pemanfaatan lahan yang masih disengketakan, dugaan pelanggaran sempadan sungai dan DAS, sengketa tanah adat yang berlangsung sejak 1994, serta dugaan pemanfaatan lahan gambut yang perlu diverifikasi instansi berwenang.

Persoalan ini semakin mengemuka setelah masyarakat bersama LP.K-P.K Sulawesi Barat menyampaikan surat terbuka kepada PT Pasangkayu, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, dan Polda Sulawesi Barat. Surat tersebut berisi permintaan dialog, transparansi, serta penyelesaian konflik secara adil dan bermartabat.

Menurut masyarakat, hingga kini surat terbuka tersebut belum memperoleh tanggapan yang dianggap memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang mereka sampaikan.

Masyarakat juga menyoroti kejelasan status lahan yang dikaitkan dengan tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Mereka meminta pemerintah pusat, ATR/BPN, kementerian terkait, serta Satgas PKH untuk memberikan penjelasan resmi mengenai luas area, batas koordinat, dan status hukum lahan guna menghindari perbedaan penafsiran di lapangan.

Masyarakat Desa Ako menegaskan bahwa seluruh upaya yang mereka tempuh dilakukan melalui jalur damai dan konstitusional. Mereka berharap pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta lembaga negara terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap konflik agraria yang menurut mereka telah berlangsung selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, sengketa lahan yang dimaksud masih dalam proses hukum. PT Pasangkayu, Satgas PKH, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat, maupun pihak terkait lainnya memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: LP. K-P-P Sulbar