Polres Tojo Una-Una Ajukan Pendampingan Hukum bagi Tiga Tersangka Kasus Dugaan Narkotika di Ulubongka

Redaksi: SINDITOnews.com

AMPANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una mengajukan permohonan bantuan penasehat hukum kepada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Tojo Una-Una untuk mendampingi tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Sabtu, 27/6/2026.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor B/333/VI/RES.4.2./2026/Satresnarkoba yang ditujukan kepada Ketua POSBAKUMADIN Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., C.Neg, sebagai bentuk pemenuhan hak hukum para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini bermula dari pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Cempa, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang identitasnya disamarkan, yakni KS (26), seorang mahasiswa; AR (18), seorang pelajar/mahasiswa; dan RK (44), seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Ulubongka.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan peredaran atau penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan. Penyidik juga menerapkan pasal-pasal yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengajuan pendampingan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut bertujuan memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, adil, transparan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Ahmad Tuliabu