TERUNGKAP! Kapal Rp632 Juta Milik BUMDes Desa Modelomo Diduga Dijual Diam-diam ke Morowali

SINDITOnews.com | Bone Bolango,— Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Bone Bolango. Sebuah kapal ikan berukuran 19 GT bernama PROSEIN yang dibangun dari Dana Desa tahun 2018 senilai Rp632 juta, kini raib dan diketahui telah dijual secara diam-diam ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapal tersebut merupakan aset milik BUMDes “Barokah” Desa Modelomo, Kecamatan Kabila Bone, yang pembangunannya digagas pada masa kepemimpinan Kepala Desa IA. Saat itu, Direktur BUMDes dijabat oleh SP, yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan sang Kepala Desa.

Menurut keterangan TM, warga Desa Modelomo yang pernah ditunjuk untuk mengelola kapal pada Juli 2023, pengelolaan awal berjalan dengan sistem bagi hasil antara nelayan dan BUMDes.

Namun belum genap tiga bulan, kapal tiba-tiba diambil alih langsung oleh Kepala Desa dan diserahkan kepada OS, suami dari mantan Direktur BUMDes.

“Saya baru dua bulan jalan, tapi sudah diganti. Pendapatan cuma Rp10,7 juta, sementara pengeluaran Rp12,9 juta. Setelah itu kapal sudah bukan di sini lagi,” ungkap TM.

Dari informasi yang diperoleh tim Redaksi, di duga kapal PROSEIN dijual sekitar bulan Juni atau Juli 2025 dengan harga Rp160 juta, dan kini berada di wilayah Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Namun, Direktur BUMDes Barokah periode berikutnya MP, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam keputusan tersebut.

“Saya tidak tahu kapal dijual. Tidak ada laporan ke BUMDes, dan uang hasil penjualan pun tidak masuk ke kas desa,” tegasnya.

Sejumlah warga Desa Modelomo juga menegaskan bahwa tidak pernah ada musyawarah desa yang membahas penjualan kapal, padahal aset itu dibangun dari dana publik dan harus tercatat dalam daftar aset tetap desa.

Penjualan kapal tanpa izin dan tanpa laporan keuangan resmi dinilai menabrak aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau keluarganya, serta Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang BUMDes, yang mewajibkan setiap pengalihan aset mendapat persetujuan musyawarah desa.

Langkah tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset yang dapat merugikan keuangan negara.

Perkiraan kerugian negara/desa mencapai Rp472 juta, selisih dari nilai pembangunan kapal dengan harga jual yang dilaporkan.

Aktivis Pengawal Kebijakan Pemerintah LP. K-P-K kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango untuk menuntut penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut guna di tindak lanjuti.

“Ini uang rakyat. Kalau dijual tanpa musyawarah, itu sama saja mencuri hak masyarakat,” tegas Aktivis pengawal kebijakan pemerintah.

Tim Redaksi SINDITOnews.com Masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Modelomo IA, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan. (Rd.SN)