SINDITOnews.com | Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/3), menyusul Yaqut yang sudah lebih dulu ditahan sejak 12 Maret lalu.
Gus Alex diduga bertindak sebagai perwakilan Yaqut dalam pengaturan pembagian kuota haji. KPK menduga terjadi praktik jual beli kuota hingga USD2.500 per orang, yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex keluar dengan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Namun, ia membantah menerima perintah langsung dari Yaqut untuk mengatur kuota haji.
“Saya menghargai proses hukum… mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan,” katanya singkat kepada awak media.
Kini, Gus Alex ditahan selama 20 hari pertama di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Kasus ini terus dikembangkan, karena diduga melibatkan sejumlah pihak lain di lingkungan Kementerian Agama serta penyelenggara haji khusus. (Red.SN)
Sumber: SPUTNIK INDONESIA

