[OPINI] Ketika Kampus Kalah di Meja Hijau: Alarm Tata Kelola di UMGO

Redaksi: SINDITOnews.com

Oleh: Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag., M.Pd.I. (Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Batudaa dan Pemerhati UMGO) 

Anggota Panitia Pendirian UMGO (SK PWM Gorontalo No. 26/2006) dan Wakil Sekretaris BPH UMGO Pertama (SK Majelis Dikti PPM No. 52/2006)

Umat Islam baru saja memasuki Tahun Baru Hijriah 1448, yang jatuh pada 16 Juni 2026. Bagi Persyarikatan Muhammadiyah, Muharram bukan sekadar penanda pergantian almanak, melainkan undangan untuk bermuhasabah, untuk berhijrah dari keadaan yang kurang baik menuju yang lebih baik, sebagaimana hijrah Nabi yang bukan pelarian, melainkan langkah menata peradaban di atas keadilan.

Maka tidak ada momentum yang lebih tepat untuk menyampaikan refleksi ini, terlebih ketika hanya beberapa hari menjelang tahun baru itu sebuah lembaga peradilan justru menyingkap persoalan serius di tubuh salah satu amal usaha Muhammadiyah di Gorontalo.

Ada ironi yang sulit diabaikan ketika sebuah perguruan tinggi, yang seharusnya menjadi teladan dalam berpikir jernih, taat asas, dan terbuka terhadap kritik, justru berkali-kali dinyatakan keliru oleh lembaga negara dalam waktu yang berdekatan.

Pada 12 Juni 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo mengabulkan seluruh gugatan Siti Magfirah Makmur, dosen tetap Program Studi Ilmu Hukum yang dipecat tidak hormat pada Oktober 2025. Majelis hakim menyatakan batal Surat Keputusan Badan Pembina Harian UMGO yang menjadi dasar pemecatan, mewajibkan SK itu dicabut, dan memerintahkan pemulihan kedudukan, harkat, serta martabat penggugat sebagai dosen tetap.

Putusan ini tidak berdiri sendiri. Hanya dua hari sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial Gorontalo menyatakan UMGO bersalah dalam sengketa pemutusan hubungan kerja dengan Suryadi Ilato, mantan dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan.

Jauh sebelum itu, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyimpulkan adanya penyimpangan prosedur: pemberhentian tidak dengan hormat yang dijatuhkan secara sepihak, tanpa menempuh mekanisme perundingan bipartit yang diwajibkan undang-undang. Kuasa hukum Magfirah bahkan mencatat bahwa kliennya tidak pernah dipanggil dewan etik maupun senat akademik untuk memberikan klarifikasi sebelum SK diterbitkan.

Satu putusan bisa disebut kekhilafan. Dua putusan ditambah temuan maladministrasi Ombudsman adalah pola. Dan pola itu menunjuk pada satu hal: ada yang keliru dalam cara pimpinan kampus ini memperlakukan manusia di dalamnya.

Yang membuat persoalan ini semakin patut disorot adalah respons kampus pasca putusan. Alih-alih melakukan introspeksi, sebagian civitas akademika UMGO justru mempersoalkan kewenangan PTUN mengadili produk administrasi perguruan tinggi swasta.

Pertanyaan hukum semacam itu sah-sah saja diuji melalui upaya banding. Tetapi ketika reaksi pertama sebuah institusi pendidikan terhadap koreksi lembaga negara adalah menggugat legitimasi korektornya, bukan memeriksa diri sendiri, maka publik berhak bertanya: apakah kampus ini masih punya kemampuan mendengar?

Padahal mendengar adalah inti dari semua yang gagal di sini.

Ombudsman sudah berbicara, diabaikan. Somasi dilayangkan, tidak digubris.

Perundingan bipartit yang diwajibkan undang-undang dilompati. Setiap pintu dialog yang tersedia justru dilewati, sampai akhirnya negara sendiri, melalui dua pengadilan, yang memaksa kampus ini duduk dan mendengar.

Ironisnya, jajaran pucuk pimpinan UMGO dikenal sebagai akademisi bidang manajemen pendidikan, bahkan ada pula yang dikenal sebagai pakar hukum.

Justru karena itu standar yang dikenakan publik wajar lebih tinggi. Mereka semestinya mampu mengelola ketidaksepakatan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya, atau paling tidak memberdayakan SDM yang dimiliki UMGO untuk melaksanakan mitigasi risiko kebijakan secara efektif.

Sebab prinsip paling dasar manajemen sumber daya manusia, yakni kepastian prosedur, hak untuk didengar sebelum dihukum, dan mekanisme penyelesaian perselisihan, adalah materi kuliah semester awal, sebagaimana asas-asas hukum administrasi dan hukum ketenagakerjaan adalah bekal bagi siapa pun yang mengaku ahli hukum.

Ketika prinsip-prinsip itu diabaikan dalam praktik kepemimpinan, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu yang dipecat, melainkan kredibilitas keilmuan institusi itu sendiri. Sulit mengajarkan tata kelola yang baik dari menara yang fondasinya sedang digugat.

Perlu pula diingat bahwa UMGO bukan milik satu generasi kepemimpinan. Kampus ini dibangun oleh para perintis Persyarikatan Muhammadiyah di Gorontalo, dengan etos kolektif “memajukan” yang menjadi ruh gerakan ini sejak Kiai Ahmad Dahlan.

Saya menuliskan ini bukan sebagai pengamat dari kejauhan, melainkan sebagai salah seorang yang ikut merintis berdirinya kampus ini.

Justru karena itu saya tahu persis UMGO lahir dari kerja kolektif, dari musyawarah, dan dari kerelaan banyak orang meninggalkan kepentingan pribadi demi cita-cita bersama.

Setiap rektor, siapa pun dia, pada hakikatnya adalah penerus estafet, bukan pemilik. Klaim keberhasilan yang berlebihan dari satu periode kepemimpinan, sembari rentetan putusan hukum menumpuk di belakangnya, hanya menunjukkan jarak antara citra yang dibangun dan kenyataan yang diputus pengadilan.

Karena itu, putusan PTUN dan PHI ini semestinya dibaca bukan sebagai kekalahan yang harus dilawan habis-habisan, melainkan sebagai alarm.

Alarm itu pertama-tama ditujukan kepada Badan Pembina Harian dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

Sebab harus dikatakan dengan jujur dan getir: kedua lembaga inilah yang sejauh ini belum mampu menjalankan tugas pengawasan sebagaimana fungsinya. Badan Pembina Harian yang seharusnya menjadi pengendali kebijakan dan penjaga arah justru terkesan tak berdaya di hadapan pucuk pimpinan kampus.

Salah satu sebabnya tidak sulit diraba: ada kecenderungan memperlakukan persoalan ini semata sebagai urusan sesama kader, sehingga teguran yang seharusnya tegas berubah menjadi sungkan, dan pengawasan yang seharusnya objektif larut dalam solidaritas yang keliru tempat.

Padahal Persyarikatan tidak pernah mengajarkan bahwa status kader adalah tameng dari pertanggungjawaban. Justru sebaliknya, semakin tinggi amanah, semakin berat pula tuntutan keteladanannya.

Ada pula kekhawatiran yang patut diutarakan secara terbuka. Putusan ini berpotensi menjadi pintu yang selama ini sengaja ditutup rapat. Bukan tidak mungkin, kemenangan satu orang di pengadilan akan mendorong munculnya keberanian dari mereka yang selama ini diam.

Sebab patut diduga ada sejumlah persoalan serupa yang terjadi di lingkungan kampus ini namun tak pernah sampai ke permukaan, bukan karena tidak ada, melainkan karena para korbannya memilih bungkam.

Sebagian dibungkam oleh ketakutan, sebagian lagi oleh tekanan dan ancaman yang membuat mereka memilih kehilangan hak ketimbang kehilangan rasa aman. Jika benar demikian, maka putusan PTUN ini bukan sekadar memenangkan satu perkara, melainkan membuka tabir atas pola yang lebih luas.

Karena itu, izinkan saya menyampaikan beberapa masukan yang konstruktif, bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan sebagai bahan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pertama, kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan: perlu dibangun mekanisme pengawasan dan audit tata kelola sumber daya manusia yang berkala terhadap perguruan tinggi Muhammadiyah, lengkap dengan kanal pengaduan yang aman bagi pelapor, sehingga persoalan terdeteksi dan dapat diselesaikan sejak dini sebelum berujung ke meja hijau.

Kedua, kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan Badan Pembina Harian: jalankan fungsi pembinaan dan pengendalian secara objektif, tempatkan kepatuhan pada aturan dan keadilan di atas pertimbangan kedekatan personal, dan jadikan musyawarah sebagai pintu pertama setiap kali muncul persoalan kepegawaian, bukan pintu terakhir setelah semua tertutup.

Ketiga, kepada Rektor dan jajaran pimpinan UMGO: bangunlah budaya organisasi yang menempatkan setiap warga kampus sebagai mitra yang berhak didengar, bukan bawahan yang harus tunduk; bentuk dan fungsikan dewan etik serta mekanisme klarifikasi yang benar-benar memberi hak jawab sebelum sanksi dijatuhkan; dan jadikan setiap kritik sebagai cermin, bukan ancaman.

Keempat, kepada senat akademik: jalankan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar menjadi stempel atas setiap keputusan pimpinan.

Kelima, kepada seluruh komponen amal usaha Muhammadiyah: ingatlah bahwa amal usaha adalah ladang dakwah, bukan arena kekuasaan, sehingga setiap keputusan apa pun yang menyangkut nasib manusia di dalamnya wajib ditempuh melalui prosedur yang adil, terukur, dan penuh hikmah.

Pada hakikatnya semua mekanisme ini bukan hal baru. Ombudsman telah lebih dahulu menyimpulkan adanya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan memberi kesempatan tindakan korektif.

Andai pintu musyawarah dan koreksi dini itu ditempuh dengan lapang dada sejak awal, perkara ini mungkin tidak perlu sampai ke pengadilan.

Karena itu, langkah pertama hari ini pun sebenarnya sederhana: jika sekiranya semua mengakui bahwa adanya kekeliruan dalam tindakan pengambilan kebijakan, laksanakan putusan pengadilan dengan ikhlas, pulihkan hak-hak dosen yang dipecat secara cacat prosedur, buka mekanisme pengaduan internal yang sungguh-sungguh berfungsi, dan mulailah memperlakukan kritik sebagaimana mestinya di sebuah kampus, yakni sebagai bahan baku perbaikan, bukan ancaman terhadap kekuasaan.

Sebab pada akhirnya, kebesaran sebuah perguruan tinggi tidak diukur dari berapa banyak gedung yang berdiri atau berapa sering pemimpinnya tampil di atas podium, melainkan dari bagaimana ia memperlakukan orang-orangnya, terutama mereka yang berbeda pendapat dengannya.

Semoga tahun baru Hijriah ini menjadi titik hijrah bagi UMGO: berpindah dari pengelolaan yang mengandalkan kekuasaan menuju tata kelola yang berpijak pada keadilan, keterbukaan, dan keteladanan, sebagaimana cita-cita para perintisnya dahulu.

Penulis adalah Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Batudaa dan pemerhati UMGO. Penulis termasuk salah seorang perintis berdirinya Universitas Muhammadiyah Gorontalo, yakni sebagai Anggota Panitia Pendirian UMGO berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Gorontalo Nomor 26 Tahun 2006 serta menjabat sebagai Wakil Sekretaris Badan Pembina Harian (BPH) UMGO yang pertama berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 52 Tahun 2006.

Sumber: