Redaksi: SINDITOnews.com
GORONTALO – Penanganan laporan dugaan proyek gagal pembangunan Cek Dam senilai Rp43 miliar yang dikerjakan PT Selaras Mandiri Sejahtera (PT SMS) Tahun Anggaran 2021 kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, laporan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada 23 Juni 2025. Namun hingga saat ini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Pelapor menilai proyek yang dibangun menggunakan uang negara itu patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga tidak berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.
Sejumlah dokumentasi yang beredar menunjukkan adanya kerusakan pada bagian konstruksi, sedimentasi, hingga dampak banjir yang masih terjadi di wilayah sekitar saat curah hujan tinggi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya kondisi fisik bangunan, tetapi juga bagaimana penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut. Karena itu laporan telah kami sampaikan secara resmi dan kami berharap ada kepastian mengenai tindak lanjutnya,” ujar pelapor.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor juga meminta Kejati Gorontalo memberikan penjelasan kepada publik terkait status laporan yang telah disampaikan sejak Juni 2025 tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
“Ini menyangkut uang rakyat. Jika memang tidak ada masalah, sampaikan kepada publik. Jika ada indikasi pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan proyek gagal pembangunan Cek Dam Rp43 miliar tersebut.
Pewarta: YolKam

