Mengendap Hampir Setahun, Komnas LP.K-P.K Desak Kejati Gorontalo Tuntaskan Dugaan Mafia Lahan Di Bone Raya

Redaksi: SINDITOnews.com

GORONTALO, 29 Juni 2026 – Tim Khusus Komnas LP.K-P.K mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera menuntaskan laporan dugaan mafia lahan di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, yang dinilai mengendap hampir satu tahun tanpa kepastian hukum.

Laporan resmi yang disampaikan sejak 4 Agustus 2025 itu menyeret Kepala Desa Alo, Kepala Desa Mootawa, dan Camat Bone Raya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) untuk kepentingan pembebasan lahan PT Gorontalo Minerals (PT GM).

Anggota Timsus Komnas LP.K-P.K Wilayah Gorontalo, Yogis Monoarfa, menyebut nilai transaksi dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meliputi lahan milik ahli waris yang diduga dialihkan secara sepihak, serta dugaan penjualan lahan negara berupa bantaran sungai dan lereng gunung.

“Perkara ini diduga mengandung unsur penyalahgunaan jabatan, perampasan hak masyarakat, hingga dugaan penjualan aset negara. Karena itu, kami meminta Kejati Gorontalo segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah kami sampaikan,” tegas Yogis, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, lambannya penanganan perkara telah memicu konflik horizontal di tengah keluarga ahli waris dan menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Alo.

Komnas LP.K-P.K mengingatkan bahwa laporan tersebut juga telah ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Jampidsus, KPK, dan Ombudsman RI. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang nyata, pihaknya akan meminta penanganan perkara ini dievaluasi di tingkat pusat.

“Kami berharap Kejati Gorontalo menjaga marwah institusi Adhyaksa dengan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Yogis. (Red.YK)