Redaksi: SINDITOnews.com
PADANG – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan di Sumatera Barat mendapat sorotan dari Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatera Barat, untuk menindak tegas para pelaku maupun pihak yang terbukti membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Prof. Sutan, aktivitas PETI yang dilaporkan masih terjadi di sejumlah wilayah diduga telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterkaitan kelangkaan BBM jenis solar dengan aktivitas pertambangan ilegal apabila terdapat bukti yang mendukung.
“Jika terbukti ada pihak yang merusak lingkungan dan menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Prof. Sutan. Jum’at, 24/7/2026.
Ia menilai kejahatan lingkungan merupakan persoalan serius yang berdampak jangka panjang, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Prof. Sutan juga mendorong kepolisian mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi yang diduga digunakan untuk mendukung operasional PETI.
Menurutnya, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Prof. Sutan mengingatkan bahwa penanganan PETI tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pemerintah juga perlu menyiapkan solusi ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal.
“Penegakan hukum harus memberikan efek jera, namun pemerintah juga perlu menghadirkan alternatif mata pencaharian agar persoalan PETI dapat diselesaikan secara menyeluruh,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional.

