Redaksi: SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA — Status tanah yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai asal-usul dan dasar penguasaan lahan tersebut.
Persoalan tidak hanya menyangkut penggunaan tanah untuk pembangunan koperasi, tetapi juga berkaitan dengan status kepemilikan, dokumen penguasaan, proses pengalihan hak, serta kemungkinan adanya pembebasan atau pembayaran atas lahan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada 10 Agustus 2026, Pemerintah Desa Marowo menyampaikan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan hibah dari Pemerintah Kecamatan Ulubongka kepada pemerintah desa.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri melalui dokumen resmi, terutama surat atau akta hibah, berita acara penyerahan, serta dokumen yang menunjukkan status tanah dan kewenangan pihak yang menyerahkan maupun menerima.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi dari pihak Kecamatan Ulubongka. Pemerintah Kecamatan Ulubongka membantah bahwa lahan tersebut merupakan aset milik kecamatan.
Perbedaan keterangan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari kecamatan.
Jika lahan bukan aset kecamatan, bagaimana proses hibah tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar penyerahannya?
Pertanyaan inilah yang kini membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar status tanah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di tengah polemik tersebut, keluarga yang menyatakan sebagai ahli waris Hasan Tore Talono juga mempertanyakan penggunaan lahan tersebut.
Dalam dokumen kronologi yang ditandatangani Kalsum Maloto pada 13 Mei 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Tojo Una-Una, disebutkan riwayat tanah di Jalan Muslaeni, Desa Marowo.
Menurut dokumen tersebut, sekitar tahun 1960-an Hasan Tore Talono disebut memberikan izin atau meminjamkan tanah kepada S. Barabba untuk tempat tinggal.
Dokumen itu juga mencatat adanya transaksi bangunan rumah pada 2 September 1968 senilai Rp7.250. Pihak keluarga menyatakan transaksi tersebut berkaitan dengan bangunan, sementara hak atas tanah diklaim tetap berada pada Hasan Tore Talono dan kemudian menjadi bagian dari hak ahli waris.
Klaim tersebut tentunya masih memerlukan pembuktian melalui dokumen pertanahan dan bukti hukum lainnya.
Persoalan semakin penting untuk diperjelas apabila dalam proses penguasaan lahan pernah terjadi pembebasan atau pembayaran tanah.
Jika memang ada pembayaran, perlu dijelaskan siapa pihak yang menerima, berapa nilai pembayarannya, kapan dilakukan, serta apa dasar dan dokumen hukumnya.
Sebaliknya, apabila tanah benar-benar diperoleh melalui hibah, maka dokumen hibah menjadi salah satu kunci untuk menjelaskan proses tersebut.
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Marowo pada dasarnya merupakan bagian dari program yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Namun, aspek legalitas tanah tetap perlu dipastikan agar pembangunan tersebut tidak menimbulkan sengketa baru.
Karena itu, polemik ini diharapkan dapat dijelaskan melalui dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, administrasi aset, serta dokumen hibah atau peralihan hak, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Publik kini menunggu kejelasan atas sejumlah pertanyaan mendasar:
Siapa pemegang hak atas tanah tersebut? Apa dasar hukum pemerintah desa menggunakan lahan itu? Benarkah tanah tersebut merupakan hibah dari Kecamatan Ulubongka? Dan jika pernah ada pembebasan, kepada siapa pembayaran dilakukan?
Keterangan dari Pemerintah Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, maupun pihak keluarga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut penting untuk disandingkan dengan dokumen resmi guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan ini.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

